PALEMBANG(SI) – Pemerintah Kota Palembang mengancam menyegel sedikitnya 30 hotel dari total 133 hotel di Kota Palembang karena menunggak pajak ratusan juta rupiah.
Dia menjelaskan, hingga kemarin total tunggakan pajak para pengusaha hotel tersebut mencapai Rp300 juta. “Padahal itu sudah kewajiban. Bahkan ada hotel bintang 4 dan bintang 3 yang menunggak. Dispenda juga sudah mengeluarkan surat peringatan satu hingga ketiga. Kalau sampai SP-3 mereka tidak bayar pajak,ya tindakan selanjutnya tentunya akan kita segel,” ujarnya,di Palembang kemarin.
Sama halnya dengan restoran, lanjut Darwin, juga masih banyak yang menunggak pajak. Berbeda dengan restoran fast food atau siap saji, yang lebih sadar akan kewajibannya terhadap pajak. “Yang paling tertib itu memang restoran cepat saji (fast food). Sebulan kita bisa dapat Rp80 juta.Tapi, kalau restoran – restoran lain sepertinya masih seret.
Kita sendiri terus melakukan sosialisasi dan pembinaan. Bahkan, beberapa waktu lalu ada yang sudah kita segel. Ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi mereka,”terangnya. Untuk sosialisasi pajak, tambah Darwin,juga terus dijalankan. Hanya saja, keinginan pengelola usaha untuk mengikuti sosialisasi ini masih cukup minim.
Terbukti dengan kegiatan sosialisasi yang pernah dilakukan dengan mengundang 100 wajib pajak untuk hotel. Namun hanya dihadiri 10 orang yang juga bukan pejabat penentu kebijakan.Hanya diwakili dengan orang yang kurang berkompeten di bidang tersebut. “Padahal,dengan sosialisasi ini diharapkan bisa membuka wawasan mereka tentang pentingnya pajak.
Tapi kami akan terus berupaya sehingga pendapatan pajak daerah akan meningkat, ”pungkasnya. Kepala Dispenda Kota Palembang Sumaiyah sebelumnya mengatakan, pihaknya telah memiliki tim khusus penagihan pajak.Tim yang terdiri dari berbagai unsur seperti Dispernda dan Pol PP tersebut melakukan penagihan dengan upaya pendekatan. Sehingga, tidak menyulitkan para wajib pajak itu sendiri.“
Yah kalau memang pada saatnya diharuskan untuk segel, yah disegel. Tapi kita lakukan pendekatan dahulu dengan imbauan dan peringatan,” katanya. Sementara itu, Ketua Perhimpunan Pengusaha Hotel Indonesia ( PHRI) Sumsel Iwan Setiawan menyesalkan sikap yang diambil Dispenda.Menurutnya data yang didapat Dispenda tidak bisa dijadikan alasan tepat memberikan sanksi kepada 30 hotel dimaksud.
Pasalnya sejak krisis lalu pendapatan hotel memang ikut menurun.Saat ini saja semua hotel rata-rata tengah mengalami low season. “Itu data dari mana, apa benar mereka turun ke lapangan. Sebab untuk hotel data tidak bisa di pukul rata. Sebab setiap hari jumlah pengunjung tidak dapat ditebak.
Kalau pun mau disanksi batasannya harus jelas.Apakah hotel itu memang menunggak lama atau baru beberapa waktu ini saja,” ungkapnya. Menurutnya Dispneda harus lebih bijak menyikapi kondisi pengusaha hotel saat ini. Sebab kontribusi sektor ini terhadap pendapatan daerah sangat besar dibanding sektor lain.Tahun 2008 saja, pajak yang disumbangkan sebanyak Rp16,5 miliar.
Dari jumlah tersebut pemerintah harusnya mendukung sektor ini agar dapat berkontribusi lebih besar lagi. Di tempat terpisah, PR Hotel Novotel Palembang Revina C mengatakan, Dispenda harus mengkaji matang sebelum memutuskan sanksi bagi 30 hotel yang dimaksud. Dispneda menurutnya harus tahu dulu apa yang menyebabkan pengusaha sampai menunggak pembayaran pajak.
“Logikanya sebelum menjatuhkan sanksi Dispenda harusnya tahu dulu dan mencari penyebab kenapa hotel itu sampai menunggak. Itu semua kan pasti ada alasannya, jadi harus dikaji dulu,apakah mereka memang sering menunggak apa baru kali ini saja,” pungkasnya.