JAKARTA. Pemerintah menolak usulan sejumlah fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta tarif pajak pertambahan nilai (PPN) turun ke bawah 10%. Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan Melchias Markus Mekeng mengatakan, Pemerintah menolak penurunan tarif PPN untuk sementara waktu lantaran khawatir target penerimaan pajak tidak tercapai.
Dalam APBN Penyesuaian 2009, Pemerintah menargetkan penerimaan negara dari PPN sebesar Rp 249,5 triliun. Menurut Melchias, permintaan penurunan tarif PPN masuk dalam draf RUU PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Draf beleid itu menyatakan bahwa tarif PPN dapat diubah dengan peraturan pemerintah (PP).
Tarif ini berkisar antara 5%-15%. "DPR minta penurunan tarif agar bisa membantu masyarakat di tengah krisis seperti saat ini," ujar Melchias kepada KONTAN, Kamis (21/5). Alasan lainnya adalah karena Pemerintah melihat sejumlah negara lain justru menaikkan tarif PPN.
Martina Prianti