Follow Us :

INSENTIF SEKTOR RIIL

JAKARTA. Pemerintah akan mengalokasikan dana sebesar Rp 1,5 triliun sebagai insentif untuk industri padat karya. Dana ini merupakan bagian dari rencana pemerintah memberikan insentif kepada sektor riil sebesar Rp 10 triliun pada tahun 2009 nanti.

Maka, beberapa industri padat tenaga kerja yang terpilih berhak menikmati insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk. Kewajiban pajak tersebut akan diambil alih pemerintah.

Deputi Menko Perekonomian bidang industri dan perdagangan Edy Putra Irawadi menyatakan, industri padat karya yang akan menikmati insentif ini ialah elektronik, industri perlengkapan, alat angkut dan makanan. "Industri ini akan diajukan untuk menikmati fasilitas fiskal itu,"kata Edy kepada KONTAN, Senin (3/11) kemarin.

Pemerintah memilih industri tersebut karena industri tersebut memerlukan efisiensi lewat fasilitas pembebasan PPN dan bea masuk. Rencananya pemerintah akan mengumpulkan insentif industri padat karya ini bersamaan dengan sektor industri lain.

Nah, bagi industri padat karya tadi yang ingin mendapatkan insentif tersebut, cukup mengikuti cara konvensional yang sudah berlaku selama ini. "Pemerintah akan menempuh mekanisme konvensional seperti biasa,"terang Edy.

Jadi, kalangan industri akan menggodok usulan bersama departemen yang terkait. Usulan itu memuat jenis komoditas dan nilai insentif. Kemudian departemen tersebut mengusulkan kepada Menteri Keungan.

Selanjutnya, Menteri Keuangan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menentukan industri yang menerima insentif. "Menteri Keuangan mengeluarkan PMK lengkap dengan nomor kode pengenal, kemudian pengusaha akan langsung menyerahkannya ke kantor bea cukai,"kata Edy.

Sedangkan insentif di sektor energi akan diberikan untuk pengembangan bahan bakar nabati (BBN). Namun saat ini pemerintah belum membuat alokasi yang pasti. "Pemerintah masih membahas,"terang Edy.

Buat pemerintah, dengan memberikan insentif ini akan memperluas ruang gerak untuk mengatasi keadaan darurat akibat krisis keuangan global.

Uji Agung Santosa

error: Content is protected