Follow Us :

Jakarta, Pelita :Pemerintah perlu mengubah kebijakan pajak sehingga mampu menjadi alat pemerataan kekayaan di masyarakat dan bukan menjadikan pengusaha sebagai sasaran kantor pajak.

Dari dulu kebijakan pajak Indonesia tidak pernah berubah. Di Indonesia pengusaha hanya menjadi objek perasan pajak, kata Chairman Grup Lippo, Mochtar Riady, di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, sistem perpajakan seharusnya memiliki fungsi sebagai alat pemerataan kekayaan di masyarakat seperti halnya pajak warisan yang ditetapkan Amerika Serikat.

Mochtar mencontohkan apabila seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan membawa tiga anak, satu istri, satu juta AS dolar untuk pindah ke Amerika Serikat dan ternyata meninggal di negara tersebut maka setengah kekayaannya harus dikenakan pajak warisan sebelum dibagikan kepada anak dan istrinya.

Karena itu, ia tidak setuju jika kantor pajak mengejar-ngejar orang kaya untuk membayar pajak. Berbeda dengan pengenaan pajak penghasilan yang memang harus merata dan adil dibebankan kepada setiap orang.

Ia juga mengatakan pajak harus dapat menjadi alat untuk menggerakan dana ke tempat yang tidak diinginkan investor. Selama ini ekonomi hanya terpusat di Pulau Jawa, karena itu perlu ada sistem yang mampu membuat ekonomi juga bergerak di luar Pulau Jawa.

Ekonomi hanya terpusat di Jawa, itu pun lebih banyak di Jakarta dan Surabaya. Pemerintah harus buat sistem barang siapa yang berinvestasi ke pulau lain diberi insentif pajak lebih ringan, ujarnya.

Mochtar mengatakan pemerintah Singapura telah memprediksi akan adanya kemunduran ekonomi dunia, hal baik yang dilakukan pemerintah Singapura adalah mengembalikan pajak yang telah disetorkan pengusaha untuk membangkitkan perusahaan guna menghadapi krisis keuangan global.

Menurut dia, pengembalian pajak ke pengusaha memang tidak dapat diterapkan begitu saja di Indonesia mengingat adanya perbedaan ekonomi. Selain itu, tidak adanya sistem pengawasan yang jelas pada akhirnya justru akan merugikan Indonesia sendiri.

error: Content is protected