Follow Us :

JAKARTA. Pemerintah masih gencar menyerukan kewajiban masyarakat memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kini, seruan itu tak datang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, tapi juga meluncur dari Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan).

Bahkan, Menpan Taufiq Effendi telah menerbitkan Surat Edaran bernomor 02/II/2009 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mematuhi Peraturan Perpajakan. Dalam edaran yang terbit pada 31 Maret 2009 tersebut, Taufiq mewajibkan setiap PNS memiliki NPWP pribadi dan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tepat waktu.

Lantas bagaimana dengan aparat yang tidak mengantongi NPWP dan enggan melaporkan SPT PPh? "Kepada pejabat dan PNS yang tidak menaati peraturan perpajakan akan mendapat sanksi disiplin sesuai aturan,"tulis Taufiq dalam surat edaran tersebut.

Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Negara, hingga 31 Desember 2008 lalu, jumlah PNS diseluruh Indonesia mencapai 4,08 juta orang. Dari jumlah itu, belum jelas berapa jumlah PNS yang belum memiliki NPWP pribadi.

Sementara Direktorat Jenderal Pajak mencatat, hingga 31 Maret 2009, jumlah NPWP pribadi telah mencapai 11,17 juta. Artinya, ada penambahan NPWP sebanyak 2,36 juta dibandingkan akhir tahun 2008 yang cuma 8,81 juta.

Direktur penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Djoko Slamet Suryo Putro menduga, penerbitan Surat Edaran Menpan ini terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang peraturan Disiplin PNS. Beleid itu mewajibkan PNS tunduk terhadap aturan pajak.

Djoko juga menilai, kewajiban ini merupakan hal lumayan. Apalagi, PNS merupakan aparat yang gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Makanya, Djoko optimistis penerbitan surat edaran ini akan meningkatkan jumlah NPWP pribadi. "Potensi tambahan NPWP selalu ada. Apalagi, selaku ada PNS baru setiap tahun,"katanya.

Penerbitan perintah Menpan ini memang beralasan. Sebab, hingga kini, masih banyak PNS yang belum mengantongi NPWP pribadi. Seorang PNS di Dewan Perwakilan Rakyat yang enggan namanya disebutkan mengaku baru memiliki NPWP tahun lalu. Padahal, ia sudah menjadi PNS selama delapan tahun. "Karena sudah wajib, banyak yang baru mengurus tahun ini,"katanya.

PNS memang boleh khawatir jika tidak disiplin. Sebab, selain memberi edaran soal NPWP, Menpan juga tengah merevisi PP Nomor 80/1980 tentang Disiplin PNS. Dalam beleid itu, Menpan memperketat standar disiplin aparat.

Martina Prianti, Anna Suci

error: Content is protected