ADA kabar baik bagi masyarakat yang selama ini mesti membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas sejumlah jenis jasa. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pemerintah mengusulkan penambahan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Sektor jasa yang bebas pajak ini akan bertambah dari 12 menjadi 16 sektor. Adapun jenis jasa tambahan yang diusulkan bebas PPN itu adalah: jasa keuangan, penyediaan tempat parkir, telepon umum yang memakai uang logam, dan pengiriman uang dengan wesel pos.
Sayang, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution enggan membeberkan detail rencana ini. "Ada perluasan, tapi masih dibahas,"ujarnya, akhir pekan lalu. Sesuai undang-undang, jenis jasa yang sudah bebas PPN adalah pelayanan kesehatan medik, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan perangko, perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi, keagamaan, dan pendidikan. Lalu, jasa kesenian dan hiburan, penyiaran, angkutan umum darat dan air, tenaga kerja, perhotelan, serta jasa pemerintah.