INSENTIF PAJAK
JAKARTA. Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan industri yang layak mendapatkan insentif pajak. Namun, sudah ada beberapa industri yang masuk sebagai kandidat.
Sebelum jauh, pemberian insentif pajak adalah salah satu program pemerintah untuk meredam dampak krisis ekonomi global. Tak tanggung-tanggung, pemerintah menyiapkan dana hingga Rp 10 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009. Pemerintah akan memakai dana itu untuk menanggung sebagaian pajak industri. Pajak yang ditanggung pemerintah (DTP) itu antara lain bea masuk impor, pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai industri yang terpilih.
Beberapa industri yang punya peluang besar mendapat bantuan pajak itu antara lain: industri tekstil, baja, elektronika, alas kaki, makanan, komponen kendaraan, semen, dan keramik. Saat ini, Departemen Perindustrian sedang menyeleksi industri yang layak menikmati insentif pajak. "Kami akan memilah industrinya. Dari industri prioritas tinggi yang paling terkena dampak, prioritas berdasarkan ekspor dan juga banyak menyerap tenaga kerja,"begitu penjelasan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Perindustrian Dedi Mulyadi, Minggu (2/11).
Sampai saat ini pemerintah masih menunggu usulan mengenai komoditas apa saja, dan industri apa saja yang berhak mendapatkannya. Sedangkan di sektor energi, pemerintah sepertinya akan memberi insentif besar untuk pengembangan Bahan Bakar Nabati (BBN) untuk menyerap Crude Palm Oil (SPO) dalam negeri.
Dedi menambahkan, insentif pajak bertujuan memperkuat dua langkah pemerintah sebelumnya yakni membatasi impor dan memperkuat pasar dalam negeri sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan sektor riil. Dua langkah ini merupakan bagian sepuluh langkah pemerintah dalam mengatasi krisis keuangan global.
Sayangnya, mekanisme pemberian insentif pajak ini masih belum jelas. Dedi mengaku belum mengetahui mekanisme dan kapan pengajuan insentif pajak itu. Cuma, dia mengatakan, bila insentif berupa pajak penghasilan biasanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 yang diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Bagi Penanaman Modal.
Uji Agung Santosa