JAKARTA: Anggota Komisi XI DPR Drajad H. Wibowo menilai pada dasarnya pemerintah masih mempunyai ruang untuk menggenjot penerimaan dari sektor perpajakan dalam RAPBN 2009.
"Ruang untuk peningkatan pajak masih sangat besar yaitu bisa naik 5% sampai 10% dari target RAPBN, kalau ada tambahan dari penerimaan PPN," tegasnya kepada Bisnis, pekan lalu.
Dia berpendapat dengan penurunan tax rate semestinya tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) akan meningkat terutama sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang hanya dikenai tarif pajak (PPh) 15%.
"Sekarang ini banyak UMKM yang tidak bayar pajak karena merasa ngeri karena administrasinya tidak friendly," tuturnya.
Menyusul kebijakan pemerintah melakukan serangkaian reformasi ekonomi, seperti perbaikan iklim investasi dan amendemen Undang-Undang Perpajakan, sejumlah kebijakan penurunan tarif pajak pun dilakukan a.l. penurunan tarif pajak dari 30 % menjadi 28 % untuk PPh Badan dan dari 35 % menjadi 30 % untuk PPh Orang Pribadi sesuai dengan UU PPh baru.
Bahkan untuk Usaha Kecil Menengah tarif pajak hanya sebesar 15 % atau diberikan keringanan 50% lebih rendah dari tarif PPh Badan. Selain itu, ditetapkan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari saat ini, Rp13,2 juta menjadi Rp15,8 juta untuk wajib pajak orang pribadi.
Dalam RAPBN 2009, pemerintah menargetkan penerimaan dari perpajakan sebesar Rp726,3 triliun atau naik sekitar Rp117 triliun (19,2 %) dari APBN- P 2008.
Drajad juga mengkritisi pemerintah yang belum bisa mengoptimalkan realisasi pembangunan sarana dan prasarana publik sebagai bentuk kompensasi dari pembayaran pajak. "Negara belum bisa memberikan pelayanan-pelayanan dasar bagi masyarakat. Realiasi dari penerimaan pajak selama ini kurang mengena."
Direktorat Jenderal Pajak memproyeksi pertumbuhan penerimaan pajak tahun depan tidak sebesar penerimaan tahun ini, menyusul amendemen Undang-Undang PPh yang isinya sebagian besar penurunan tarif.
Darmin Nasution, Direktur Jenderal Pajak mengatakan diturunkannya tarif PPh dari 30% menjadi 28% dan dinaikkannya batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sebelumnya Rp13,2 juta menjadi Rp15,8 juta diindikasi menjadi penyebab melambatnya pertumbuhan penerimaan pajak di 2009.
"Seandainya tidak pernah diturunkan tarif itu, mungkin [penerimaan 2009] tidak banyak bedanya dengan tahun ini," ujarnya pekan lalu.
Intensifikasi pajak
Menurut Darmin, untuk mencapai target penerimaan pajak tahun depan sebesar dipengaruhi beberapa hal, a.l. intensifikasi, ekstensifikasi, pertumbuhan ekonomi, dan komoditas khusus yang harganya naik. "Yang paling besar peranannya itu adalah intensifikasi dan itu masih akan dilanjutkan."
Dia menyatakan pihaknya tahun depan akan memperluas intensifikasi pajak untuk beberapa sektor baru dan mengefektifkan pelayanan Kantor Wilayah Pajak di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menilai seharusnya revisi PPh tidak membuat Ditjen Pajak pesimistis. Pasalnya, penurunan tarif PPh ditambah dengan sunset policy akan menyerap lebih banyak wajib pajak untuk masuk ke dalam sistem pada tahun depan.
"Jadi penurunan tarif pajak jangan membuat Ditjen Pajak pesimistis," ujarnya kemarin.
Hal senada juga diungkapkan oleh Pengamat Ekonomi Indef Iman Sugema. Menurut dia, ada sejumlah faktor yang memengaruhi penerimaan pajak untuk tahun depan, a.l. kondisi ekonomi dunia dan situasi politik.