Follow Us :

JAKARTA. Departemen Keuangan keukeuh mempertahankan klausul pajak lingkungan di dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo mengatakan, pemerintah mempertahankan pajak lingkungan sebagai upaya untuk perbaikan lingkungan. "Nantinya harus ada optimalisasi pelayanan terbaik di dalam menjaga lingkungan karena kerusakan lingkungan harus ditekan. Untuk itu, nanti dibicarakan formatnya," ucap Mardiasmo disela rapat panitia anggaran (Panggar) tentang RAPBN 2009, Rabu (22/10).

Mardiasmo memastikan, pemerintah pusat bakal menjamin bila pajak lingkungan resmi dijalankan maka tidak ada lagi penarikan pungutan baik berupa pajak maupun retribusi yang terkait dengan lingkungan.

Salah satu pungutan yang bakal tidak lagi dipungut adalah penarikan pajak daerah mengenai analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). "Semua aturan dilura pajak lingkungan, akan gugur dengan sendirinya karena RUU ini semacam closed list," sambungnya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B.Sukamdani mengatakan, seharusnya pemerintah memungut pajak lingkungan. Alasannya, itu berarti pemerintah menerbutkan legalitas pengerusakan lingkungan.

Martina Prianti

error: Content is protected