"Kita bertekad melakukan reformasi Pengadilan Pajak untuk menjadikan Pengadilan Pajak yang bebas, mandiri, tidak memihak, dan terpercaya dalam menegakan hukum dan keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta rasa keadilan masyarakat yang berwibawa dan diakui dunia," tutur Menteri Keuangan Agus Martowardojo sesusai penandatanganan nota kesepahaman atau MOU.
Menkeu bilang, MOU itu mengatur pembinaan dan pengawasan Hakim Pengadilan Pajak serta pertukaran informasi di antara para pihak terkait dalam rangka pelaksanaan MOU. "MOU yang melibatkan tiga institusi berbeda itu, di mana MA merupakan lembaga pengawas tertinggi terhadap badan peradilan, melakukan pengawasan pelaksanaan tugas yudisial Hakim Pengadilan Pajak. Sedangkan Komisi Yudisial melakukan pengawasan atas perilaku Hakim Pengadilan Pajak, dan Menkeu merupakan pembina dalam bidang organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak," terangnya.
Menurut Agus, Pengadilan Pajak kedepannya memang difokuskan akan menjadi lembaga peradilan yang transparasn. "Itu tentu artinya harus bertahap, jadi kita nanti akan rundingkan yang mana yang best practice, terbaik dan paling transparan sesuai peradilan dan peraturan, itu akan kita arahkan ke sana," katanya.
Menkeu berharap, kedepannya Pengadilan Pajak bisa jauh lebih baik dari saat ini, bahkan ia berharap Pengadilan Pajak nantinya bisa ada di daerah-daerah. "Kita ingin menjadi baik dan Pengadilan Pajak ada di daerah, jadi kalau ada kasus pajak di daerah jangan sampai harus ke Jakarta, jadi itu semua adalah bagian dari visi dan akan di diskusikan langkah-langkah jangka pendek dan menengah nantinya," papar Menkeu.
Sementara untuk bentuknya sendiri (pengadilan pajak di daerah) pihaknya belum bisa memaparkannya saat ini. "Bentuknya kita belum bisa uraikan, tapi kita akan sangat menggunakan sistem teknologi informasi, kita masih akan bicarakan dengan MA dan Komisi Yudisial," tuturnya.
“Kita ingin membuat sistem pengadilan yang transparan, sehingga tidak hanya wajib pajak mendapatkan keadilan tapi aparat pajaknya juga, kalau serba tidak transparan itu nanti akan menimbulkan hal negatif," terang Agus.
Menurut Wakil Ketua Komisi Yudisial Tahir Sainima, memang perlu adanya Hakim Pajak yang lebih banyak lagi dari saat ini. Pasalnya, saat ini kasus pajak nilainya cukup tinggi mencapai sekitar 9.900 kasus yang belum terselesaikan. "Dengan kasus yang banyak, dan jika Hakim Pajak di MA hanya sedikit kapan akan selesai? Jadi saya kira peradilan pajak ke depan harus dibenahi lagi sehingga keadilan bagi wajib pajak bisa segera tercapai," terangnya.
Tapi menkeu melihat banyak belum terselesaikannya kasus-kasus pajak lebih karena berbagai alas an. "Kombinasi alasannya, tapi kalau Hakim Pajak sebenarnya sudah cukup. Sekarang ini yang kita inginkan adalah Hakim Pajak semakin punya kompetensi dan mempunyai standar perilaku dan etik yang baik," tambah Agus.
Menurut, Menkeu hakim di Pengadilan Pajak baru ada sebanyak 48 orang. "Kelihatannya dalam waktu dekat akan bertambah 30 hakim pajak lagi," terang Agus. Sayang, Agus tak memaparkan kapan penambahan Hakim tersebut.
Kerugian Negara akibat kasus pajak kelihatannya memang sangat besar. Sayang, sampai saat ini belum ada angka pasti untuk kerugian negara.