Follow Us :

JAKARTA. Diam-diam tapi pasti, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) ternyata saat ini tengah menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Amanat yang dimaksud adalah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) alias corporate sosial responsibility.

Untuk memuluskan proses kerja tersebut, Depkumham telah membuat agenda rapat dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan.

Sumber KONTAN di Depkumham mengatakan, rapat final RPP TJSL tersebut, terkait pekerjaan rumah juga yang dikantongi Ditjen Pajak dari UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) mengenai pembuatan RPP pengurang pajak dari kegiatan sosial oleh wajib pajak (WP). Kegiatan yang dimaksud antara lain berupa, memberikan bantuan bagian kegiatan pendidikan dan olahraga serta keagamaan.

Dia membisikkan, di dalam RPP TJSL disebutkan kalau pemerintah tidak mematok nilai nominal dari TJSL. "Pelaksanaannya disesuaikan dengan rencana kerja tahunan perusahaan tersebut. Jadi rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan sesuai dengan kemampuan perusahaan itu sendiri," katanya tanpa mau disebut namanya, Kamis (4/12).

Dia menjelaskan, sesuai isi UU PT maka yang diwajibkan melakukan TJSL adalah perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam (SDA).

TJSL di dalam UU PT sendiri diatur dalam ayat tiga pasal 1 UU PT. Pasal itu bilang, TJSL adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Tak hanya di pasal 1, TJSL di dalam UU PT juga diatur dalam Pasal 74 UU PT. Yakni, TJSL merupakan kewajiban yang kudu dilaksanakan oleh perseroan di mana usahanya bergerak di bidang dan atau berkaitan dengan SDA.

Sayang Depkumham belum dapat memastikan kapan RPP ini bakal mulai disahkan dan mulai efektif. Direktur Perundang-undangan Depkumham Suharyono yang dihubungi KONTAN hanya mengatakan, RPP telah selesai digodok oleh tim perumus. "Sudah dibahas oleh tim, tinggal disampaikan ke menteri," ujar dia singkat.

Suharyono mengatakan, Depkuham hanya menjalankan sebagaimana yang disebutkan oleh UU. Terkait itu, dia memastikan penerbitan RPP TJSL tidak akan bertentangan dengan konstitusi. "Kami justru sekarang sedang menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi pasal mengenai TJSL," ujarnya.

Martina Prianti

error: Content is protected