Follow Us :

JAKARTA. Pemerintah diminta lebih terbuka soal pemilihan anggota Komite Pengawas perpajakan. Ketua Panitia Khusus RUU Perpajakan Dewan Perwakilan Rakyat Melchias Markus Mekeng mengatakan, agar struktur Komite Pengawas Perpajakan diisi oleh yang tepat maka diperlukan transparasi.

 "Tim seleksi yang mengadakan seleksi juga ada baiknya independen," ujar Melchias, Jumat (22/5).

Menurut dia, hal tersebut dibutuhkan lantaran proporsi perwakilan wajib pajak (WP) dengan pemerintah di dalam struktur Komite yang diamanatkan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) tidak imbang. Yakni dua dari perwakilan WP dan tiga orang dari pemerintah yang salah satu diantaranya merupakan anggota tetap yakni Inspekstur Jenderal (Irjen) Departemen Keuangan.

Melchias mengaku, proporsi keanggotaan Komite Pengawas Perpajakan itu merupakan kesepakatan maksmimal antara pemerintah dengan DPR saat membahas UU KUP. "Karena itu untuk mencapai hasil yang ideal dari pembentukan KUP, maka proses pemilihannya harus terbuka," sambungnya.

Pernyataan Melchias tersebut terkait penjelasan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia Nasution yang mengatakan kalau saat ini tengah berlangsung proses seleksi administrasi anggota Komite Pengawas Perpajakan.

Departemen Keuangan menargetkan, struktur Komite Pengawas Perpajakan bakal terbentuk paling lambat akhir bulan depan. Padahal, petunjuk pelaksana pembentukan Komite dalam rupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah terbit sejak tahun lalu.

Seperti sebelumnya KONTAN beritakan, Mulia Nasution menjamin anggota Komite Pengawas Perpajakan bakal berisi orang yang profesional dan independen.

Pengamat Pajak dari Universitas Indonesia Darussalam berpendat, idelnya Komite Pengawas Perpajakan tidak berada dibawah struktur Departemen Keuangann. Bila tidak, bakal sangat sulit menjadinya tetap berada pada posisi independen. "Komite itu seharusnya semacam ombudsman pajak, tempat WP menyatakan keberatan dan mencari jaminan hukum makanya di banyak negara keberadaannya berdiri sendiri bahkan langsung bertanggung jawab," sambungnya.

Untuk itu, kata dia lagi, bila yang terjadi demikian maka ada baiknya pemerintah dan DPR merevisi aturan tentang Komite. "Karena hal memerlukan waktu lama maka jalan satu-satunya saat ini bagaimana agar WP yang menurut catatan saja sudah lebih dari 12 juta orang saja tahu siapa wakilnya," kata Darussalam.

Mulia Nasution sendiri hanya mengatakan, Departemen Keuangan akan memberikan pengumunman tentang seleksi anggota Komite baik yang berasal dari pejabat negara ataupun unsur pemerintah. "Saat ini sedang disiapkan oleh panitia untuk dimuat dalam waktu dekat di media dan situs Departemen Keuangan," ujar dia singkat kemarin.

error: Content is protected