Follow Us :

Jakarta – Pemerintah hanya memberikan subsidi pajak sebesar Rp 25,250 triliun atau Rp 750 miliar lebih rendah dari target semula sebesar Rp 26 triliun yang diajukan Presiden SBY ke DPR bulan Agustus lalu. Subsidi pajak ini merupakan salah satu insentif pemerintah bagi sektor riil.

Pengurangan beban pajak tersebut, di satu sisi akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara di sektor tersebut, namun di sisi lain, beban masyarakat akan berkurang, karena dengan kebijakan pajak yang ditanggung oleh Pemerintah tersebut, maka harga barang-barang kebutuhan pokok strategis tertentu dapat dikendalikan, dan lebih terjangkau oleh masyarakat.

Seperti disampaikan Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis di DPR, Rabu (29/10/2008) malam, subsidi pajak itu terdiri dari:

* Subsidi pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 2,250 triliun yang terdiri dari PPh panas bumi Rp 800 miliar, bunga obligasi internasional Rp 1,200 triliun dan pasal 25/29 badan Rp 250 miliar.

* Subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 20 triliun yang terdiri dari subsidi PPN BBM dalam negeri bersubsidi sebesar Rp 10,0 triliun, PDRI (pajak dalam rangka impor) Rp 8,5 triliun (subsidi PPN impor untuk eksplorasi) dan minyak goreng dan pangan Rp 1.500,0 miliar

* Kemudian subsidi atau fasilitas bea masuk sebesar Rp2,5 triliun.

* Dan terakhir subsidi BPHTB Rp 500 miliar

Pemerintah pada tahun depan tidak memberikan subsidi PPN atas gandum dan terigu, karena harga gandum dan terigu di dalam negeri diperkirakan sudah stabil dan terjangkau oleh masyarakat.(hen/ddn)

Suhendra

error: Content is protected