Menkeu mengusulkan masa perpanjangan setidaknya selama tiga bulan ke depan
JAKARTA. Pemerintah tampaknya bersungguh-sungguh memperpanjang program sunset policy atau pengampunan pajak. Saat ini, pemerintah sedang mencari payung hukum untuk melaksanakan niat tersebut.
Jika rencana ini memungkinkan, pemerintah berharap bisa menambah waktu setidaknya tiga bulan lagi. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, ia menimbang perpanjangan ini karena ada permintaan masyarakat.
Namun pemerintah juga tak bisa sembarangan dalam memperpanjang sunset policy. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak memungkinkan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan suset policy. Aturan itu dengan tegas menyatakan, program pengampunan pajak berlaku hingga 31 Desember 2008 nanti.
Namun, Menkeu optimistus masih ada celah untuk mengulur waktu pelaksanaan sunset policy. "Hal yang dimungkinkan adalah mencari celah administrasi agar perpanjangan tersebut dapat dilakukan. Kami sedang mencoba untuk melihat kemungkinan tersebut,"kata Menkeu, Minggu (21/12) kemarin.
Namun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum mau bersuara soal rencana ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Suryo Putro hanya mengatakan, batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk sunset policy ini sudah diatur dalam Pasal 35A Undang-Undang Perpajakan.
Pengusaha mendukung
Pengusaha jelas mendukung niat pemerintah ini. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) MS hidayat menegaskan, perpanjangan masa pengampunan pajak ini sangat membantu pengusaha yang tengah bergelut dengan ancaman krisis ekonomi global.
Setuju dengan Menkeu, Hidayat berharap pemerintah memperpanjang sunset policy hingga tiga bulan ke depan. Agar rencana ini mulus berjalan, Hidayat menyarankan pemerintah menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). Hidayat yakin, pengusaha tetap mendukung program untuk menggenjot penerimaan pajak ini meski prosedur yang harus dilalui cukup panjang.
Begitu pun dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR Drajat H. Wibowo sudah menyarankan pemerintah sebaiknya memperpanjang pelaksanaan sunset policy. Drajat ketika itu menuding, perpanjangan itu perlu karena Ditjen Pajak terlambat mensosialisasikan sunset policy. "Soal teknisnya, itu pekerjaan rumah pemerintah,"katanya.
Drajat boleh menuding Ditjen Pajak telah mensosialisasikan program pengampunan pajak. Namun, nyatanya, Ditjen Pajak sukses menggenjot jumlah pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di saat sunset policy ini. Per 12 Desember 2008 lalu, misalnya, jumlah pemegang NPWP telah mencapai 9,18 juta.
Rinciannya, pemilik NPWP orang pribadi sebanyak 7,72 juta dan sedangkan NPWP badan sebanyak 1,46 juta. Artinya, Ditjen Pajak sudah berhasil menggenjot jumlah wajib pajak baru sebanyak 2,48 juta selama tahun ini saja. Karena pemegang NPWP pada 2007 cuma 6,7 juta wajib pajak.
Bahkan, bila melongok pada 2001, pencapaian jumlah pemilik NPWP tahun ini luar biasa. Waktu itu, pemilik NPWP hanya 1,84 juta. Pertumbuhan pemilik NPWP baru memang sempet seret. Dari angka 1,84 juta pada 2001, jumlah NPWP hingga tiga tahun berikutnya hanya bertambah kurang dari satu juta. Pemilik NPWP pada 2004 tercatat hanya 3,7 juta. Jadi secara keseluruhan program perluasan basis pajak itu berhasil.
Uji Agung Santosa, Martina Prianti