Follow Us :

Jakarta :Tahun depan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana untuk menyasar kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Kalau tahun ini kita fokus profiling dan benchmarking pada PPh (Pajak Penghasilan) tahun depan PPN juga akan kita benchmark," kata Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution usai acara halal bi halal di kantornya, Selasa (07/10).

Seperti diketahui, melalui kedua langkah itu, tahun ini Ditjen Pajak menemukan kekurangan bayar pajak penghasilan perusahaan di sektor sawit dan batubara. Jumlahnya mencapai sekitar Rp 6 triliun rupiah.

Cara itu, sebut Darmin, juga akan digunakan terhadap pembayaran PPN. Dengan demikian, diharapkan bisa mengetahui kekurangan bayar pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan.

Menurut Darmin, konsep PPN merupakan pajak masukan dan pajak keluaran. "Oleh karena itu, pembayaran PPN akan dibenchmark dengan data neraca out put dan input industri. Datanya ada di BPS (Badan Pusat Statistik)," katanya.

Namun, Darmin mengaku belum menentukan sektor usaha apa saja yang akan dibuat benchmark pembayaran pajaknya. "Tetapi kita siapkan secara nasional di KPP (kantor pelayanan pembayaran) dan Kanwil untuk mengecek pajak masukan dan keluaran," katanya.

Gunanto E S

error: Content is protected