Sekretaris Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara Said Didu mengungkapkan, pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpeluang tidak terkena pajak. Pembentukan holding diharapkan segera terlaksana meskipun molor hingga tahun depan. "Syaratnya, holding harus dibentuk dengan nilai buku dan diperkirakan akan go public dalam kurun dua tahun," kata Said Didu setelah rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Selasa malam lalu. Altematif lainnya adalah aset perusahaan itu ditarik ke atas untuk menjadi holding. Pembentukan liolding merupakan bagian dari pengurangan jumlah BUMN.
Menurut Said, Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution sudah memberikan sinyal penyelesaian persoalan pajak perusahaan induk itu. Tapi, sejauh ini belum ada keputusan bagaimana mekanisme pembentukan perusahaan induk itu dan pengenaan pajaknya.
Pembahasan dengan Direktorat Jenderal Pajak, kata Said, akan dilakukan pada Kamis dan Jumat ini. Pada pertemuan itu juga akan dibahas satu per satu mekanisme pembentukan perusahaan induk. Hasil pembahasan diharapkan mendorong pembentukan segera berjalan.
Selain itu, mekanisme pajak yang dikenakan pada masing-masing BUMN akan dikoordinasikan lebih dulu. Sebab, nilai pajak setiap badan berbeda. Said mencontohkan PT Perkebunan Nusantara, bisa tidak terkena pajak karena sahamnya dimiliki oleh negara.
Sebelumnya, sejumlah BUMN yang akan membentuk holding merasa terbebani dengan nilai pajak tertanggung. "Untuk holding semen saja butuh ratusan miliar rupiah," kata Staf Khusus Menteri Negara BUMN Alexander Rusli.
Menurut Alexander, holding yang dibentuk adalah sektor pelabuhan, perkebunan, pertambangan, semen, dan pupuk. Adapun pembentukan badan usaha karya (infrastruktur) dan farmasi memakai cara merger atau akuisisi.