Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution menyatakan tiga perusahaan pertambangan batu bara dan 17 perusahaan minyak sawit masih menunggak pembayaran pajak. Dari total kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp 6 triliun, penerimaan yang diterima baru sekitar 15 persen atau sekitar Rp 900 miliar. "Memang masih sedikit. Tapi tak apa-apa karena masih ada waktu sampai Desember," katanya di sela kampanye sunset policy kepada anggota Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) di Jakarta kemarin.
Dia tak bersedia menyebutkan identitas perusahaan yang masih kurang membayar pajak itu. Yang jelas, dari 20 perusahaan, baru tiga perusahaan yang telah membayar kekurangan pajaknya. "Itu pun baru satu perusahaan yang sudah lunas. Dua lainnya masih mencicil," katanya.
Jika sampai Desember 2008 belum membayar kekurangan pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan menyidik perusahaan-perusahaan tersebut. "Mereka sudah teken akan membayar nanti," kata Darmin.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya pernah mengimbau perusahaan-perusahaan batu bara dan sawit membayar lebih pajaknya dari biasanya. Sebab, perusahaan-perusahaan itu mendapat rezeki nomplok dari kenaikan harga komoditas di pasar internasional. Harga batu bara dan minyak sawit (CPO) melambung tinggi dalam dua tahun terakhir.
Darmin mengatakan, penerimaan pajak nonminyak dan gas pada semester pertama tahun ini bertumbuh 49 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Untuk pajak minyak dan gas, pertumbuhannya melebihi 50 persen. “Penerimaan pajak tahun ini secara total bisa bertumbuh minimal 49 persen.”
Gunanto Es