Follow Us :

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara saat ini sedang membangun mekanisme pelaporan program pajak yang ditanggung oleh pemerintah.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, setelah mekanisme pelaporannya terbentuk, nantinya setiap bulan secara reguler nilai pajak yang ditanggung negara alias subsidi pajak itu bisa tercatat. "Jadi pada akhir semester sudah ada angkanya dan bisa dilaporkan," katanya di Jakarta kemarin.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2008, pagu subsidi pajak mencapai Rp 25 triliun. Itu terdiri atas subsidi pajak untuk program stabilisasi harga sebesar Rp 4,9 triliun dan nonprogram stabilisasi harga senilai Rp 20,1 triliun.

Subsidi program stabilisasi harga meliputi subsidi pajak pertambahan nilai impor terigu sebesar Rp 500 miliar, subsidi pajak pertambahan nilai minyak goreng Rp 3 triliun, dan subsidi pajak pertambahan nilai impor gandum Rp 1,4 triliun.

Adapun subsidi pajak nonprogram subsidi harga terdiri atas subsidi pajak penghasilan Rp 1,3 triliun, subsidi pajak pertambahan nilai Rp 16,8 triliun, dan subsidi bea masuk Rp 2 triliun.

Sri mengakui realisasi penggunaan subsidi pajak Rp 25 triliun itu sampai semester pertama tahun ini belum ada laporannya. Sebab, hingga saat ini tak ada mekanisme baku pelaporan penggunaan subsidi pajak atau pajak yang ditanggung oleh masing-masing instansi pengelolanya. Realisasi penggunaan subsidi pajak juga baru bisa diketahui setelah ada audit atas program-program yang mendapatkan bantuan dari pemerintah. "Realisasi penggunaan dana subsidi baru bisa diketahui setelah tahun anggaran berakhir," ujarnya.

Dia tetap optimistis pelaksanaan berbagai program yang mendapat subsidi pajak tidak akan terhambat kendati belum ada laporan penggunaannya. Terlebih juga karena subsidi pajak merupakan potensi penerimaan negara yang hilang, sehingga tidak mempengaruhi pagu anggaran suatu program pemerintah.

Gunanto ES

error: Content is protected