Follow Us :

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Khusus bagi pelaporan secara elektronik atau e-filing, diperpanjang hingga 30 April 2016.
 
Perpanjangan  ini  tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016  tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda  atas  Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan  SPT  Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi secara Elektronik.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Mekar Satria Utama mengatakan, keputusan tersebut dikeluarkan demi mengakomodasi permasalahan dalam  sistem  pelaporan  SPT Tahunan PPh pada bulan Maret tahun ini. Menurutnya, belakangan  terdapat  kendala teknis dalam proses pelaporan melalui e-filing. Akibatnya proses pelaporan e-filing menjadi terhambat.
"Dengan adanya keputusan tersebut, wajib  pajak  orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan  dari  pengenaan sanksi administrasi  berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT," kata Mekar, Rabu (30/3).
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata  Cara  Perpajakan  (UU KUP), diatur bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi yaitu sampai tanggal 31 Maret. Apabila tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 100.000 per tahun pajak.
 
Sementara waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan tetap sampai tanggal 30 April.  Apabila  tidak  sesuai dengan batas waktu yang ditentukan  maka  dikenakan sanksi berupa denda Rp 1  juta per tahun pajak.
 
Namun, pelonggaran itu hanya berlaku untuk e-filing, sementara  pelaporan SPT Tahunan PPh secara manual, tetap sampai 31 Maret 2016.
error: Content is protected