JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Khusus bagi pelaporan secara elektronik atau e-filing, diperpanjang hingga 30 April 2016.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi secara Elektronik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Mekar Satria Utama mengatakan, keputusan tersebut dikeluarkan demi mengakomodasi permasalahan dalam sistem pelaporan SPT Tahunan PPh pada bulan Maret tahun ini. Menurutnya, belakangan terdapat kendala teknis dalam proses pelaporan melalui e-filing. Akibatnya proses pelaporan e-filing menjadi terhambat.
"Dengan adanya keputusan tersebut, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT," kata Mekar, Rabu (30/3).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), diatur bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi yaitu sampai tanggal 31 Maret. Apabila tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 100.000 per tahun pajak.
Sementara waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan tetap sampai tanggal 30 April. Apabila tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan maka dikenakan sanksi berupa denda Rp 1 juta per tahun pajak.
Namun, pelonggaran itu hanya berlaku untuk e-filing, sementara pelaporan SPT Tahunan PPh secara manual, tetap sampai 31 Maret 2016.