Follow Us :

RPP INFRASTRUKTUR SOSIAL

JAKARTA. Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang akan menjadikan kegiatan amal atau filantropi sebagai pengurang pembayaran pajak penghasilan (PPh) pribadi maupun perusahaan atau badan mendapat sambutan hangat. Pengusaha dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyambut suka cita rencana itu.

Bahkan para pengusaha berharap aturan ini segera terbit sebelum tahun ini berakhir. Dengan demikian, pada awal 2009 nanti ketentuan ini sudah mulai berlaku. "Kami berharap, pemerintah segera melibatkan pelaku usaha dalam menyusun RPP ini agar secepatnya terbit,"kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia MS Hidayat, Jumat (19/9).

Hidayat mengaku, para pengusaha sebenarnya telah lama menunggu kebijakan itu. Pasalnya, di negara lain, kebijakan ini sudah lazim. Kalau diluar negeri, kebijakan seperti ini populer dengan istilah tax deductible, atau kegiatan yang bisa memotong pembayaran pajak.

Hidayat mengaku tidak keberatan dengan ketentuan dana filantropi itu harus disalurkan lewat instansi sosial milik pemerintah. Seperti Badan Amil Zakat milik Departemen Agama. Atau lembaga lain dibawah Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.

"Tetapi pemerintah harus mempu memberikan jaminan tranparansi pengelolan keuangan. Selain itu kriteria kegiatan filantropi dan instansi apa saja yang terlibat harus disebutkan jelas,"sambung Hidayat.

Wakil ketua Umum bidang Kebijakan Publik Kadin Indonesia Hariyadi B. Sukamdani menambahkan, Ditjen Pajak perlu membuat mekanisme pengurangan pajak yang mudah dan jelas. Alasannya, kemudahan dan kejelasan mekanisme itu untuk memberi kepastian bagi wajib pajak. "Tidak bisa dipungkiri, banyak yang tidak percaya menyalurkan dana untuk amal dan kegiatan sosialnya lewat instansi pemerintah karena takut dikorupsi,"kata Haryadi.

Haryadi setuju dengan rencana Dirjen Pajak Darmin Nasution yang mengusulkan ke Departemen Hukum dan HAM untuk menggolongkan program tanggung jawab sosial atawa Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai kegiatan filantropi ke dalam RPP Infrastrukur Sosial.

Dukungan dari LSM datang dari Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) yang selama ini mengamati penggunaan dana sosial. PIRAC mengusulkan, Ditjen Pajak menerapkan kewajiban sertifikasi kepada para penyalur dana filantropi pengurang pajak ini.

Alasannya, sertifikasi itu mencegah bobolnya penerimaan negara. "Kalau tidak, ini menjadi celah bagi praktek money laundering atau manipulasi pajak,"kata Koordinator Program PIRAC Hamid Abidin.

Martina Prianti

error: Content is protected