Follow Us :

JAKARTA — Pemerintah Kota Madya Jakarta Timur hingga akhir Juli lalu baru menerima Pajak Bumi dan Bangunan Rp 78,8 miliar atau sekitar 35 persen dari target tahun ini Rp 220 miliar. Padahal, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak adalah 28 Agustus.

Asisten Tata Praja Jakarta Timur Husein Murad menjelaskan, minimnya animo masyarakat yang membayar pajak sudah biasa setiap tahun. "Kebanyakan membayar di akhir jatuh tempo," ujar dia kepada Tempo kemarin.

Menurut dia, ini tidak melanggar hukum. "Itu terserah wajib pajak." Bagi wajib pajak yang terlambat akan dikenai denda. "Denda dapat berupa kurungan penjara jika menunggak terlalu lama," katanya. Husein tidak ingat berapa lama dispensasi waktu yang diberikan bagi wajib pajak yang telat membayar.

Husein tetap optimistis pembayaran pajak ini dapat melampaui target seperti tahun lalu. "Kemarin PBB yang terserap mencapai 104 persen," ujarnya. Menurut Husein, target yang ditetapkan selalu berada di bawah nilai potensi pajak. Karenanya, wajar jika penerimaan bisa melebihi target.

Besarnya target PBB tahun ini, ujar Husein, ditetapkan Gubernur DKI melalui Keputusan Nomor 841 Tahun 2008. Pemerintah provinsi menetapkan target penerimaan PBB untuk Jakarta Timur paling kecil dari kota-kota lain. Dari Rp 220 miliar target yang ditetapkan untuk Jakarta Timur, Rp 176 miliar rupiah adalah pajak pokok dan Rp 44 miliar pajak tunggakan.

Menurut Husein, pemerintah Jakarta Timur menggunakan sistem jemput bola ke kelurahan untuk penagihan pajak. Institusinya mencatat 10 kelurahan yang paling rendah peringkatnya dalam hal membayar pajak adalah Kelurahan Jatinegara Kaum, Ciracas, Gedong, Rawa Tratih, Ceger, Rambutan, Cilangkap, Susuhan, Pondok Rangon, dan Penggilingan.

Akbar Tri Kurniawan

error: Content is protected