JAKARTA: Departemen Pertanian mengusulkan batas bawah harga untuk penetapan pajak ekspor CPO dinaikkan menjadi US$750 per ton dari US$550 per ton untuk menyelamatkan harga komoditas itu yang anjlok akibat krisis global.
Maka, apabila harga crude palm oil (CPO) internasional di bawah US$750 per ton, ekspor tidak dikenai pajak ekspor (PE). Dalam Permenkeu No 09/PMK.011/2008, tarif PE berpedoman pada harga rata-rata CPO CIF Rotterdam satu bulan sebelum penetapan harga patokan ekspor (HPE).
Kontrak CPO yang tercatat di Malaysia Derivatives Exchange untuk pengiriman Desember telah menyentuh level terendah dalam dua tahun terakhir menjadi RM1.738 atau US$495 per ton, melorot 61% dibandingkan dengan Maret 2008.
Menteri Pertanian Anton Apriyantono memastikan kondisi ini harus diantisipasi dengan mempersiapkan langkah jangka pendek untuk menahan harga agar tidak semakin jatuh.
Sebagai produsen CPO terbesar dunia, Indonesia perlu menjaga stabilitas suplai dan permintaan agar harga kembali ke level yang stabil.
"Kami mempertimbangkan untuk menaikkan batas harga CPO. Perhitungan kami bisa US$650 atau US$750 per ton agar harga kembali wajar," katanya kemarin.
Usulan itu akan dibahas Deptan dan Departemen Perdagangan.
Selain untuk memperbaiki harga, lanjutnya, opsi menaikkan batas bawah harga CPO untuk pengenaan PE juga diharapkan merangsang perbaikan harga tandan buah segar di tingkat petani.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi mengatakan penetapan PE 0% pada harga sekitar US$750-US$850 bisa jika melihat perkembangan harga CPO yang terus menurun.
"Wajar jika ada permintaan besaran PE seperti itu. Itu masih dibahas, dan targetnya lebih cepat lebih baik," ujarnya usai mengiktui rapat tertutup antara Menteri Perdagangan Mari E. Pangestu dan pihak pengusaha sawit dan perbankan, kemarin.
Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Derom Bangun mengatakan stok minyak sawit di Pelabuhan Dumai dan Belawan saat ini tinggi karena kurang pembeli dan proses pengapalan CPO yang sudah kontrak tertunda. "Tidak ada market di Dumai, stok relatif tinggi," ujarnya.
Eksportir CPO dan produk turunannya mengeluhkan peraturan tentang pungutan ekspor. Hal itu disebabkan ketika harga CPO di CIF Rotterdam US$607 per ton pada 15 Oktober 2008 masih dikenakan PE 7,5%. Sesuai dengan peraturan, harga US$607 per ton dikenakan PE sebesar 2,5%.
Aprika R. Hernanda