Follow Us :

JAKARTA – Ancaman pidana akan dikenakan kepada pengusaha restoran dan hotel yang menunggak pajak.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta Reynalda Madjid mengatakan, sebagai langkah awal dari penerapan pidana ke pengemplang pajak hotel dan restoran pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Penindakan secara pidana tersebut harus dilakukan karena para pengemplang pajak selama ini tidak pernah mengubris upaya penagihan dan penyegelan yang dilakukan pihaknya. Padahal toleransi telah diberikan kepada para pengusaha tersebut jika batas jatuh tempo pembayaran telah melampaui batas.

"Kami memberikan toleransi 63 hari setelah waktu pembayaran pajak. Bahkan, toleransi pajak selama 63 hari itu bisa diperpanjang," katanya, Selasa (26/11/2008).

Nantinya, lanjutnya, para penunggak pajak tersebut akan dapat dibawa ke meja peradilan. Namun sayangnya, Reynaldi belum dapat menjelaskan berapa ancaman penjara dan atau denda yang akan diterima penunggak pajak tersebut. Untuk saat ini proses pengawasannya sendiri telah melibatkan jajaran Kejati DKI dalam setiap penyegelan.

Reynaldi menambahkan, pemprov melakukan upaya hukum agar tidak kehilangan potensi pajak dari sektor restoran dan hotel. Payung hukum pajak restoran tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2003 tentang pajak restoran yang besarnya 10 persen dari omset. Pajak tersebut merupakan titipan masyarakat yang diserahkan ke pengusaha.

Hingga pertengahan November 2008, pajak restoran yang sudah terkumpul ini mencapai Rp 577 miliar dari target tahun ini sebesar Rp 610 miliar.

Seharusnya, tambah reynaldi, target pajak restoran dan hotel yang masuk ke kas daerah itu harus 100 persen. Untuk mencapainya, pada tahun depan pemprov DKI Jakarta akan menerapkan system pendapatan pajak online di 800 restoran dan hotel. Sistem tersebut memungkinkan catatan transaksi keuangan di kasir restoran dan hotel terhubung ke komputer Dispenda.

"Tujuannya agar transaksi yang tercatat sesuai dengan pajak yang wajib dibayar," jelasnya.

Anggaran yang disiapkan untuk sistem baru tersebut mencapai Rp10 miliar. Sementara sosialisasi akan dimulai 27 November besok secara bertahap. Dalam tenggat sebulan, Dispenda akan melakukan sosialisasi selama empat kali. Sosialisasi yang dilakukan tiap Kamis, akan mengundang 200 WP sehingga dalam sebulan genap mencapai 800 wajib pajak (WP). Tujuannnya adalah untuk mencegah kebocoran pendapatan pajak.

Sementara Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Daniel Abdullah Sani mengatakan, sebenarnya kalangan dewan menargetkan sistem online ini diberlakukan pada 1.000 WP.

"Tapi kami tidak persoalkan kalau Dipenda hanya akan melakukan pada 800 WP.Yang penting sistem ini mampu mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah," ucapnya.

Mengenai anggaran pelaksanaan sistem online, dewan sudah setuju yakni sejumlah Rp10 miliar pada tahun 2009. Sementara efektif tidaknya sistem ini baru dapat diketahui pada akhir tahun setelah ada evaluasi. Namun dirinya mengakui kalau sistem online idealnya memang harus efektif. Karena ini salah satu cara untuk menjawab kekhawatiran masyarakat adanya kebocoran di sektor pemungutan pajak.

Neneng Zubaidah

error: Content is protected