Pemprov Papua akan mengirim tim untuk menagih usulannya kepada DPR dan pemerintah pusat
TIMIKA. Pemerintah Provinsi Papua mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah pusat untuk menaikkan alokasi dana bagi hasil yang bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) karyawan PT Freeport Indonesia (Freeport). Pemprov Papua menginginkan kenaikan bagi hasil dari 18% selama ini menjadi 30% dari pembayaran PPh karyawan Freeport.
Menurut Pemprov Papua, permintaan ini untuk menyesuaikan dengan status otonomi khusus yang disandang oleh Papua. Dengan status itu, provinsi Papua sudah seharusnya memperoleh jatah bagi hasil yang lebih besar dari Freeport. "Penerimaan pemerintah pusat dari PPh karyawan Freeport mencapai triliun rupiah,"kata Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem, Selasa (8/10).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi papua, sejak enam tahun ini, Provinsi Papua memang menyandang status ekonomi khusus. menurut Hasegem, UU ini memberi peluang kepada Pemprov Papua untuk memiliki otonomi dalam pengelolaan PPh.
Dispenda harus menggali
Hasegem menambahkan, Pemprov Papua telah mengajukan usulan ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Pusat. Pemprov mengajukan usulan ini berbarengan dengan pembahasan revisi undang-undang perpajakan yang berlangsung di DPR.
Dalam waktu deket, Pemprov Papua akan mengirim tim lagi ke Jakarta untuk mengecek sejauh mana tindak lanjut usulan tersebut. Mereka menargetkan dapat memperoleh bagian pajak PPh hingga sebesar Rp 6 triliun per tahun.
Selama ini, selain mendapat alokasi dana bagi hasil 18% dari PPh karyawan Freeport, setiap tahun, Pemprov Papua juga mendapat dana royalti sebesar Rp 400 miliar hingga Rp 500 miliar dari aktivitas tambang emas, tembaga, dan perak yang berlokasi di Kabupaten Mimika itu.
Sejauh ini, Pemprov Papua menilai freeport taat dalam melaksanakan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Air Bawah Tanah (PABT) yang menjadi pendapatan utama Pemprov Papua.
Meskipun begitu Pemprov Papua tetap meminta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Papua tetap aktif menggali potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas pertambangan Freeport di luar PKB, BBNKB, PABT.
Selama April-Juni 2008, perusahaan tambang emas, perak dan tembaga dari New Orleans Amerika Serikat itu telah membayar kewajiban kepada pemerintah sebesar US$ 320 juta atau sekitar Rp 2,9 triliun.
Pembayaran itu terdiri dari PPh.Badan sebesar US$ 255 juta, PPh karyawan, Pajak Daerah dan pajak-pajak lain sebesar US$ 18,5 juta, royalti sebesar US$ 27,3 juta, serta dividen sebesar US$ 18,7 juta.
Umar Idris, Antara