Follow Us :

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tetap enggan mengenakan pajak terhadap keuntungan perusahaan minyak karena naiknya harga minyak dunia secara tajam alias windfall profit. Alasannya, pengenaan pajak atas windfall profit tidak memiliki dasar hukum.

Kalau Ditjen Pajak harus mengenakan pajak, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus mengubah ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh). "atau kalau mau, bukan kena pajak, tetapi sifatnya seperti pungutan, "ucap Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, Senin (21/7) kemarin.

Sebenarnya, dalam RUU PPh ada pasal yang menyatakan pemerintah boleh menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan perpajakan terhadap bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah. Namun, Darmin memilih mengabaikan celah hukum ini. "Penarikan pajak harus berdasarkan undang-undang, bukan PP,"kata Darmin.

Martina Prianti

error: Content is protected