BEIJING. Beredar kabar Pemerintah China kini sedang menyusun rancangan aturan pungutan pajak atas transaksi valas. Hal ini konon untuk meredam aksi spekulasi terhadap mata uang yuan. Sumber Bloomberg yang mengetahui masalah tersebut, Senin (15/3), mengatakan, rancangan aturan ini tidak dimaksudkan untuk mengganggu transaksi valas program lindung nilai atawa hedging perusahaan tertentu. Bila benarbenar diterbitkan, aturan ini akan menjadi beleid paling ekstrem yang belum dilakukan oleh pembuat kebijakan di negara manapun.
Analis menilai, selain tidak efektif menurunkan volatilitas, pengenaan pajak transaksi valas juga pada praktiknya akan sulit diterapkan.
"Sulit mengidentifikasi mana transaksi spekulan dan hedging," ucap Tommy Ong, Managing Director DBS Hong Kong, kemarin.
Tidak hanya itu, langkah tesebut juga bisa merusak rencana yuan menjadi mata uang cadangan IMF.
Sayang, Bank Sentral China belum memberikan keterangan resmi soal pajak ini.