ASIAN AGRI VS DITJEN PAJAK
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) tidak perlu berkecil hati. Mahkamah Agung (MA) membuka peluang bagi Ditjen Pajak untuk mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) guna membatalkan putusan praperadilan yang memenangkan PT Asian Agri Group.
Ditjen Pajak bisa mengajukan peninjauan kembali apabila bersikukuh vonis praperadilan yang membatalkan penyidikan penyelewengan pajak PT Asian Agri Group itu keliru. "Pajak memang tak bisa mengajukan kasasi atas putusan praperadilan, tetapi bisa mengajukan permohonan PK,"kata Hakim Agung Djoko Sarwoko yang juga juru bicara MA.
Djoko pun meyakinkan, bahwa upaya PK atas putusan praperadilan sudah pernah terjadi. Contohnya, permohonan PK atas praperadilan penahanan Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Richard Ness dan penyidikan mantan Menteri Pertambangan Ginandjar Kartasasmita terkait dugaan korupsi Tehnical Assistance Contract Pertamina dan PT Ustraindo Petra Gas.
Untuk mengingatkan, pada 29 Agustus 2008 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, bukan MA seperti ditulis KONTAN Rabu (9/9) kemarin, telah menolak mengirimkan permohonan kasasi Ditjen Pajak atas putusan praperadilan penyidikan pajak Asian Agri Group.
Surat yang diteken Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Syahrial Sidik menyatakan, permohonan kasasi itu tak memenuhi syarat formal. Menurut Syahrial, karena upaya kasasi itu bertentangan dengan pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA. Pasal ini menyatakan putusan praperadilan tak bisa dikasasi.
Djoko pun menegaskan masih ada upaya hukum lain. Namun Djoko menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk mengajukan PK itu pada Ditjen Pajak.
"Terserah Ditjen Pajak, apakah akan mengajukan permohonan PK atau tidak. Kami tidak bisa menganjurkan mereka menggunakan upaya hukum tersebut, tapi instrumen upaya hukum itu ada,"tandas Djoko.
Namun Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro tetap yakin lembaganya sudah menaati semua prosedur dalam penyidikan dugaan penyelewengan pajak perusahaan milik Sukanto Tanoto itu. Dia mengatakan penyitaan 1.133 kardus dokumen Asian Agri sudah mendapat restu dari PN Jakarta Pusat. Ditjen Pajak pun tetap akan berusaha membatalkan putusan praperadilan itu.
Hans Henricus Benedictus