Follow Us :

JAKARTA. Pemerintah menyadari jumlah pembayar pajak terutama wajib pajak (WP) pribadi masih sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi yang ada.

Kementerian Keuangan mencatat, wajib pajak pribadi yang terdaftar baru sekitar 30%-35%, sisanya masih diisi oleh badan usaha. Di negara maju seperti Prancis sebanyak 70% pembayar pajaknya adalah orang pribadi.

Tapi, Kemkeu tidak tinggal diam. Pegawai pajak terus berupaya menyisir lebih banyak lagi wajib pajak pribadi seprti melakukan sensus pajak dari tahun lalu dan akan berakhir pada Oktober 2012.

Cuma, sensus pajak ini tampaknya masih jalan di tempat. Hartoyo, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak bilang, petugas pajak masih kesulitan untuk menembus perumahan mewah. "Kami masih banyak menjumpai masalah, banyak warga yang beralasan macam-macam sampai-sampai RT pun harus turut campur, pokonya seperti berburu di kebun binatang,"kata Hartoyo kepada KONTAN, Rabu (17/10).

Dari pemantauan Hartoyo, tak banyak tambahan wajib pajak baru dalam sebulan terakhir. Sampai 2 September 2012 ada tambahan 1,24 juta wajib pajak baru. Terdiri dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 1,078 juta dan wajib pajak badan 164.000.

Dengan tambahan wajib pajak baru ini, maka jumlah wajib pajak yang terdaftar 23,05 juta. Dengan jumlah wajib pajak terbesar ditempati oleh wajib pajak pribadi yang berjumlah total sampai 20,9 juta dan badan sebanyak 2,09 juta.

Meski masih kesulitan menembus permukiman orang kaya, kantor pajak akan berupaya mengumpulkan data untuk menjaring mereka. "Kami yakin dengan kerja keras target dua juta wajib pajak baru bisa terlampaui bahkan sampai tiga juta,"kata Hartoyo.

Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Gunadi berpendapat, kantor pajak harus memakai cara lain untuk menjaring wajib pajak baru, yaitu, dengan menggunakan sistem jejaring nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Pajak harus menggunakan sistem pelacakan baik wajib pajak orang pribadi maupun badan. Misalnya, dalam perizinan usaha perdagangan, bisa meminta bantuan Kementerian Hukum dan HAM. "Karena semua badan hukum baru juga harus memiliki NPWP,"kata Gunadi.

Senada dengan Gunadi, pengamat perpajakan Darussalam berpendapat, pemerintah bisa memformalkan industri non formal dalam skala kecil. Setelah itu dikenakan pajak dengan hitungan yang sederhana, misalkan berdasarkan omzet bruto saja.

error: Content is protected