Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Senin, menyebutkan, angka tersebut menunjukkan adanya pertumbuhan sebesar 48,38 persen dibanding periode yang sama tahun 2007 sebesar Rp155,57 triliun. |
JAKARTA – Realisasi penerimaan pajak tanpa Pajak Penghasilan (PPh) minyak dan gas bumi (migas) selama periode Januari hingga Juni 2008 mencapai Rp 230,83 triliun. Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Senin, menyebutkan, angka tersebut menunjukkan adanya pertumbuhan sebesar 48,38 persen dibanding periode yang sama tahun 2007 sebesar Rp155,57 triliun. "Sementara jika penerimaan PPh Migas dimasukkan, maka realisasi penerimaan pajak selama semester I 2008 mencapai Rp265,18 triliun atau mengalami pertumbuhan 50,78 persen dibanding periode yang sama 2007 yang hanya mencapai Rp175,88 triliun," katanya. Proporsi realisasi penerimaan semester I 2008 terhadap total rencana setahun (APBNP 2008) sebesar 48,0 persen (penerimaan pajak netto tanpa PPh Migas), sementara jika dengan PPh Migas mencapai 49,61 persen. Dibandingkan dengan periode yang sama pada 2007, porsi realisasi penerimaan pajak tanpa PPh Migas sebesar 39,36 persen sementara dengan PPh Migas mencapai 40,66 persen. Jika dibandingkan dengan rencana penerimaan bulanan pada APBNP 2008 dan pola penerimaan bulanan, realisasi penerimaan netto pajak tanpa PPh Migas mencapai 109,33 persen, sedangkan dengan PPh Migas mencapai 114,25 persen. "Pencapaian itu jauh lebih tinggi dibanding tahun 2007 yang masing-masing sebesar 87,48 persen dan 89,8 persen," kata Darmin. Menurut Darmin, pertumbuhan penerimaan pajak semester I 2008 sebesar 48,38 persen berada di atas rata-rata pertumbuhan penerimaan periode yang sama dalam 5 tahun terakhir yang tercatat sebesar 16,58 persen. Peningkatan penerimaan pajak, menurut Darmin, menggambarkan bahwa tingkat perekonomian secara umum meningkat. Itu dapat dilihat dari pertumbuhan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM serta BPHTB yang tinggi. Realisasi penerimaan PPh Non migas Januari hingga Juni 2008 mencapai Rp129,67 triliun atau tumbuh 39,44 persen dibanding periode yang sama 2007, PPN dan PPnBM mencapai Rp87,12 triliun (49,12 persen), dan BPHTB mencapai Rp2,22 triliun (40,42 persen). |