JAKARTA – Pemerintah dan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati tarif pajak rokok sebesar 10-15 persen dari nilai cukai. Tarif pajak itu akan ditetapkan Menteri Keuangan setiap tahun mulai 2014.
Ketua Panitia Khusus Harry Azhar Aziz mengatakan selanjutnya pemerintah daerah akan menetapkan mekanisme pemungutannya di daerah masing-masing. Tarif ini, kata dia kemarin, akan berlaku secara nasional. "Namun, 30 persen hasilnya masuk pemerintah provinsi, sedangkan 70 persen untuk pemerintah kabupaten atau kota," ujarnya.
Harry mengimbuhkan, besaran tarif pajak tersebut akan dihitung dari tarif cukai yang sedang berlaku pada tahun berjalan. Dia mencontohkan, jika harga sebungkus rokok Rp 10 ribu dengan persentase cukai 50 persen, diperoleh nilai cukai Rp 5.000. Kemudian, dengan tarif pajak rokok 10 persen, daerah akan mendapat Rp 500.
"Separuh dari hasil pajak ini harus digunakan untuk program kesehatan dan penegakan hukum," ujar dia. Mengenai adanya penolakan beberapa produsen rokok atas pajak daerah ini, Harry menuturkan, persoalan itu bisa ditanggulangi. Salah satu caranya adalah menurunkan tarif cukai, yang penerimaannya masuk kas negara.
Ia mengungkapkan, dengan kesepakatan ini, Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah rampung dan tinggal dibahas di Tim Perumus. Ia pun mendesak pemerintah mulai melakukan sosialisasi dan mendata wajib pajak, distributor, pedagang, penyalur, dan agen rokok supaya aturan ini siap direalisasi pada 2014.