JAKARTA– Pemerintah daerah (pemda) mungkin urung menikmati pendapatan langsung dari industri tembakau melalui pajak rokok. Sebab, pemerintah mengusulkan klausul tentang pajak rokok di-drop dari pembahasan RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Ini terkait kebijakan kenaikan tarif cukai sebesar 6-7 persen mulai 2009.
Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo mengatakan, pajak rokok tidak diberlakukan lagi agar tak memberatkan masyarakat. ''Mestinya, karena cukai naik, sudah tidak perlu lagi (pajak rokok). Nanti kalau nambah lagi, kasihan juga masyarakat karena double taxation (pajak ganda),'' katanya di Jakarta kemarin (7/11).
Menurut dia, dengan adanya kenaikan tarif cukai, penerimaan dari sektor itu akan meningkat. Sehingga dana bagi hasil cukai untuk Pemda akan bertambah pula. ''Penerimaan kan meningkat dan ada dana bagi hasil cukai juga untuk daerah penghasil. Yang tidak (bukan daerah penghasil cukai, Red) masuk ke dalam pendapatan dalam negeri neto, dibagi melalui DAU (Dana Alokasi Umum) ke seluruh daerah,'' ujar guru besar Universitas Gadjah Mada itu.
Keputusan akhir soal pajak rokok ini akan dibahas dengan Pansus RUU PDRD DPR setelah reses. Usul awal tentang pajak rokok tersebut memang berasal dari parlemen.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bakal menaikkan tarif cukai rokok 6-7 persen pada 2009. Selain untuk mencapai target penerimaan cukai tahun depan, kebijakan ini dibuat untuk menurunkan produksi rokok dari proyeksi tahun ini sebesar 247 miliar batang menjadi 240 miliar batang.
Kenaikan tarif cukai akan dikenakan pada tarif spesifik atau tarif khusus per batang. Namun, tetap akan ada harmonisasi dengan tarif advolarum atau tarif dengan persentase terhadap harga jual eceran (HJE).
Tarif cukai spesifik yang berlaku saat ini berdasar PMK No 134/PMK.04/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Sof/Dwi