JAKARTA – Penambahan kepemilikan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat, secara pribadi akan dikenakan pajak progresif dengan tarif maksimal 10 persen.
Ketua Panitia Khusus RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) Harry Azhar Aziz mengatakan, kebijakan tersebut untuk membatasi pertumbuhan kendaraan bermotor guna menghemat energi dan menekan anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM). Adapun kebijakan tersebut, kata dia, sudah disepakati antara pemerintah dan DPR di tingkat panitia khusus.
"Kendaraan pertama antara 1 hingga 2 persen. Kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan berjenjang ke atas sampai dengan maksimal 10 persen," katanya di Jakarta kemarin. Menurut dia, pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor itu dikenakan atas dasar nama pemilik dan alamat yang sama, yang tertera buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Artinya, bila yang bersangkutan sudah tercatat memiliki kendaraan, kepemilikan kedua atas nama dan alamat yang sama akan dikenai tarif progresif.
"Pajak progresif ini ditetapkan dalam peraturan daerah pemerintah provinsi," jelasnya. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu baru-baru ini mengatakan, penetapan pajak itu adalah usulan pemerintah pada RUU PDRD. Ini merupakan salah satu bentuk penggunaan kebijakan fiskal untuk mengatur sistem transportasi nasional. "Sehingga bisa mengurangi subsidi BBM," katanya.
Sementara itu, Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance Indonesia M Fadhil Hasan menilai, pengenaan pajak dan retribusi itu tidak akan efektif bila moda transportasi nasional tidak dibenahi. Pemilik kendaraan pribadi dan pengguna jalan akan memilih membayar karena tidak memiliki alternatif transportasi lain.
"Sehingga nantinya maksud yang diinginkan tidak tercapai, dan yang didapat hanya penerimaan yang menambah beban biaya transportasi," katanya. Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Bambang Trisulo mengaku belum mengetahui mengenai rencana tersebut.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan sosialisasi sebelum mengambil putusan lebih lanjut. "Saya tidak mau berkomentar lebih lanjut sebelum tahu persis duduk permasalahannya," katanya.