Jakarta – Pemerintah dan DPR mulai satu suara mengenai pengenaan pajak daerah khususnya pajak kendaraan bermotor secara progresif. Masyarakat yang punya mobil banyak kini membayar pajak lebih banyak juga.
Untuk kendaraan pribadi mobil atau motor tarifnya 1 sampai dengan 2 persen, kendaraan kedua dan seterusnya yang dimiliki dikenakan tarif progresif 2-10 persen.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Harri Azhar Azis dalam pesan singkat yang diterima detikFinance, Jumat (5/9/2008).
Dia menuturkan pemerintah daerah melalui peraturan daerah akan menetapkan besaran tarif aktual berdasarkan skema tarif yang ditetapkan dalam RUU PDRD.
Sesuai dengan aturan itu maka mobil pertama akan dikenai pajak 1%-2% dan tarif pajak pajak ini akan terus meningkat pada mobil kedua dan seterusnya dengan batas tarif maksimal 10%.
"Dasar penetapannya atas nama dan atau alamat yang sama, isi silinder dan usia kendaraan," ujarnya.
Pengenaan pajak progresif ini untuk mendorong penghematan konsumsi BBM dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
Namun untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, pemerintah pusat/daerah, TNI/Polri tidak terkena tarif progresif. Tarif kendaraan jenis ini antara 0,5-1 persen.
"10 Persen hasil pajak ini harus untuk pemeliharaan jalan, peningkatan moda dan sarana transportasi umum," ujarnya.
Sementara itu mengenai pajak bahan bakar kendaraan bermotor pribadi dan tarif pajak parkir akan dibahas lagi dalam rapat pansus berikutnya.
Tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor pribadi diusulkan maksimal 10% atau naik dari usul sebelumnya 5 persen, sedangkan untuk kendaraan umum lebih rendah 50% dari tarif kendaraan pribadi.
Sedangkan tarif pajak parkir maksimal 30 persen dan batas tertinggi harga parkir ditetapkan melalui perda.
Wahyu Daniel