Follow Us :

Semarang, CyberNews. Pemprov bersama DPRD Jateng sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi dan pajak. Raperda yang tengah di bahas di Badan Legislasi (Baleg) itu diharapkan bisa diberlakukan paling lambat Oktober mendatang.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jateng, Muhajir Ardian menyatakan, Raperda akan mengatur tentang pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif, khususnya kendaraan roda empat. Salah satu yang diatur adalah pembayaran PKB pertama dan seterusnya akan dibuat berbeda.

"Gambarannya kalau seseorang memiliki mobil lebih dari satu, maka mobil berikutnya pajaknya akan lebih mahal dibanding yang pertama," katanya.

Untuk mobil pertama, pajak yang ditetapkan rencananya sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Mobil kedua pajaknya 2%, ketiga 2,5%, serta keempat dan seterusnya sebesar 3,5% dari NJKB. Menurutnya, penggodokan raperda tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

Sesuai UU itu, kewenangan pajak daerah provinsi hanya ada lima. Yaitu pajak kendaraan bermotor, pajak balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, serta pajak rokok. Khusus pajak rokok, sudah diatur dalam UU bahwa akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014 mendatang. Besarannya senilai 10% dari cukai rokok.

Dijelaskan, raperda tersebut saat ini sudah masuk ke Baleg untuk segera dibahas melalui pansus atau komisi terkait. Pihak dewan masih memerlukan masukan dari masyarakat maupun praktisi terkait raperda itu. Termasuk diantaranya, apakah sepeda motor akan turut diatur pajaknya secara progresif.

"Pandangan sementara ini baru untuk mobil. Sedangkan sepeda motor masih dalam pembahasan sekaligus menunggu masukan dari masyarakat," jelas politikus dari PPP tersebut.

Muhajir berharap, raperda bisa disahkan pada Oktober nanti sehingga bisa mulai berlaku pada Januari 2011.

Anggota Komisi C, Alfasadun menyatakan, pembahasan juga menyangkut tarif pajak progresif yang akan diberlakukan. Menurutnya, penetapan tarif harus melihat daerah sekitar yakni Provinsi Jatim, Jabar, dan DIY. "Kita harus tahu dulu tarif di sekitar. Agar jangan sampai tarif pajak di Jateng lebih mahal dari daerah lain. Jadi jangan sampai pemilik kendaraan lebih memilih membeli diluar Jateng," terangnya.

Menurutnya pajak progresif adalah prinsip keadilan, dimana orang yang makin kaya sudah sewajarnya bayar pajaknya lebih tinggi. Selain itu, metode itu diharapkan mempu menekan pertumbuhan kendaraan bermotor.

Saptono Joko Sulistyo

error: Content is protected