Follow Us :

Pemilik kendaraan juga dikenai pajak bahan bakar.

JAKARTA — Mulai tahun depan pemerintah akan memberlakukan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama. Pajak tersebut akan dikenakan pada kendaraan kedua dan seterusnya paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Semua pungutan pajak bahan bakar untuk kendaraan ini diatur dalam amendemen Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2010.

Sedangkan orang atau badan usaha yang hanya memiliki satu kendaraan bermotor akan dikenai pajak paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen. "Kepemilikan kendaraan bermotor itu didasarkan atas nama dan atau alamat yang sama," kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Harry Azhar Azis kepada Tempo kemarin.

Harry menjelaskan, dengan adanya undang-undang ini, setiap pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota harus menyisihkan 10 persen dari pendapatan pajak kendaraan mereka untuk membangun prasarana jalan dan pengadaan transportasi umum.

Misalnya, kata dia, Kepulauan Riau terdiri atas pemerintah provinsi dan tujuh pemerintah kabupaten/kota. Jika pendapatan dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 100 miliar per tahun, 70 persen pendapatan masuk ke kas provinsi dan 30 persen sisanya dibagi ke tujuh pemerintah kabupaten/kota. "Dari porsi 70 persen dan 30 persen ini, masing-masing wajib disisihkan untuk pembangunan jalan dan pengadaan transportasi umum," kata Harry.

Pengamat otomotif Soehari Sargo mempertanyakan tujuan pengenaan pajak kendaraan dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut dia, pengenaan pajak tak akan mampu mengurangi pertumbuhan kendaraan. "Pertumbuhan jumlah kendaraan lebih besar daripada jumlah jalan," ujarnya kepada Tempo.

Menurut Soehari, pemerintah seharusnya menyiapkan dulu infrastruktur jalan dan transportasi umum sebelum memberlakukan aturan pajak yang baru ini. "Di Singapura aturan pajak progresif kendaraan berhasil karena jalan dan transportasi umum sudah disiapkan lebih dulu," katanya. Sedangkan di Indonesia sarana jalan dan transportasi umum masih minim.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu menjamin penerapan tarif progresif pada pajak kendaraan bermotor tak akan berdampak signifikan terhadap industri otomotif. "Kami sudah memperhitungkan semua dampaknya," katanya kemarin.

Namun, Anggito belum bisa memaparkan perhitungan pemerintah dalam menetapkan aturan ini. Yang jelas, kata dia, penerapan pajak progresif diperlukan untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah. "Supaya mereka tidak terus bergantung pada pemerintah." ujarnya.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo mengatakan kebijakan pajak progresif kendaraan akan meningkatkan proporsi pendapatan asli daerah terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara. Jika selama ini proporsinya hanya mencapai 7 persen, dengan ketentuan yang baru pendapatan asli daerah bisa mencapai 14 persen dari anggaran daerah.

Dia meminta industri otomotif tidak khawatir atas pemberlakuan pajak tersebut. Alasannya, undang-undang itu hanya memberikan opsi kisaran tarif pajak. Adapun penetapan tarif sesungguhnya oleh pemerintah daerah.

Selain pajak progresif kendaraan bermotor, mulai tahun depan akan diberlakukan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Tarif pajak yang dikenakan untuk kendaraan bermotor sebesar 10 persen. Sedangkan untuk kendaraan umum, pajak bahan bakar paling sedikit 50 persen lebih rendah dari tarif pajak bahan bakar kendaraan pribadi.

"Bahan bakar yang dimaksud ini bahan bakar untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan kendaraan di air," ujar Harry Azhar.

Harry menjelaskan, pungutan pajak bahan bakar akan dilakukan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor. Dasar pengenaan pajak bahan bakar adalah nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.

Menurut dia, pemerintah bisa mengubah tarif pajak bahan bakar yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah dan peraturan presiden. Perubahan tarif pajak dilakukan jika terjadi lonjakan kenaikan harga minyak dunia melebihi 130 persen dari asumsi APBN tahun berjalan. Sebaliknya, kata Harry, jika harga minyak dunia kembali normal, peraturan presiden bisa dicabut dalam jangka dua bulan.

Pajak-pajak yang Bakal Dikenakan

Jenis Pajak Besaran
Progresif 2-10 persen
Bahan Bakar (pribadi) 10 persen
Bahan Bakar (umum) 50 persen dari pajak bahan bakar Kendaraan pribadi
Kendaraan umum 0,5-1 persen
TNI/Polri, pemerintah 0,5-1 persen
Kendaraan alat berat 0,1-0,2 persen
Balik nama kendaraan 20 persen kendaraan pertama dan 1 persen kendaraan kedua
Balik nama alat berat 0,75 persen kendaraan pertama dan 0,075 persen kendaraan kedua

SUMBER: Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi

error: Content is protected