Bekasi, Kompas – Pajak Penerangan Jalan Umum di Kota Bekasi bakal naik. Kenaikan pajak hingga sebesar 100 persen. Kenaikan sebesar 100 persen itu berlaku bagi pelanggan PLN dengan pemakaian daya lebih dari 1.200 watt.
Kepala Dinas Pemakaman, Pertamanan, dan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Bekasi Nandi Surjakandi mengatakan, kenaikan pajak penerangan jalan umum sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi dan sudah ditetapkan jadi peraturan daerah.
”Meski demikian, penerapan pajak PJU baru diberlakukan setelah ada peraturan wali kota Bekasi,” kata Nandi, Kamis (9/7) kemarin.
Pajak PJU menjadi salah satu sumber pendapatan daerah Kota Bekasi. Berdasar Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penerangan Jalan Umum, pajak PJU dipungut sebesar 3 persen dari total biaya pemakaian daya listrik yang dibayar pelanggan PLN setiap bulan.
Pada tahun 2008, Pemkot Bekasi memperoleh pemasukan sekitar Rp 36 miliar dari pajak PJU dan untuk 2009, kata Nandi, Pemkot Bekasi menargetkan peningkatan pendapatan menjadi Rp 40 miliar dengan menaikkan pajak PJU.
Pekan lalu, DPRD Kota Bekasi menyetujui kenaikan pajak PJU dan mengadakan perubahan atas Perda No 17/2002 tersebut. Dengan kenaikan 100 persen itu, pajak PJU nanti dipungut enam persen dari total biaya pemakaian daya listrik pelanggan.
Informasi yang diperoleh Kompas, pengenaan pajak 6 persen hanya berlaku bagi pelanggan dengan pemakaian daya lebih dari 1.200 watt. Sementara untuk pelanggan dengan pemakaian daya mulai 900 watt dikenai pajak PJU sebesar 4 persen dan bagi pelanggan 450 watt tetap dikenai pajak PJU sebesar 3 persen.
Untuk pelanggan PLN dari kelompok industri tetap, dikenai pajak PJU sebesar 8 persen, sementara untuk pelanggan kategori sosial, termasuk rumah ibadah, tidak dikenai pajak.
Berdasar Peraturan Pemerintah No 65/2001 mengenai Pajak Daerah, pajak untuk PJU dibatasi paling tinggi 10 persen.