JAKARTA. Ini peringatan buat perusahaan yang karyawannya menikmati pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk orang pribadi. Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku usaha, apakah insentif fiskal itu benar-benar sampai ke tangan pekerja atau tidak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution mengatakan lembaganya akan memeriksa perusahaan-perusahaan yang pegawainya mendapat pembebasan pajak mulai bulan depan. "Kami sudah memiliki daftar (nama perusahaan) yang jelas,'katanya kemarin (7/5).
Pemeriksaan akan berangkat dari kecurigaan Ditjen Pajak atas surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak yang disampaikan perusahaan. Jadi, "Kami bisa periksa kapanpun. Kalau dia bohong, instrumen untuk sanksinya ada,"ujar Dirjen Pajak.
Darmin menjelaskan, sewaktu menyerahkan SPT pajak, perusahaan wajib menyertakan formulir, yang berisi nama-nama karyawan yang memperoleh pembebasan PPh 21. Insentif ini hanya bisa dinikmati pegawai yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan bergaji hingga Rp 5 juta.
Saat ini, Darmin bilang, lembaganya masih memproses SPT pajak dan formulir yang berisi nama-nama pekerja yang mendapat pembebasan PPh 21. "Kami memberi waktu sebulan lagi kantor pelayanan pajak untuk menyelesaikannya. Akhir bulan ini, data sudah masuk ke kantor pusat,"tandas Darmin.
Sekadar menyegarkan ingatan, Pemerintah memberikan pembebasan PPh 21 kepada pegawai yang bekerja di tiga kategori usaha. Yakni, pertanian, perikanan, industri pengolahan. Total, ada 471 subsektor dari 26 sektor industri yang akan menikmati insentif senilai Rp 6,5 triliun tersebut.
Ada sanksi tegas
Pengusaha jangan coba-coba menyelewengkan potongan PPh yang menjadi hak karyawan. Soalnya, Ditjen Pajak sudah menyiapkan sederet sanksi buat perusahaan yang membandel. Ketentuan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian PPh 21 Ditanggung Pemerintah atas penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu.
Sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan potongan PPh 21 kepada pegawainya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Selain akan menagih pajak yang tidak diserahkan ke pekerja, Ditjen Pajak juga akan mengenakan denda. Besarnya, 50% dari PPh 21 yang tidak atau kurang dibayarkan ke pegawai. Denda juga akan dijatuhkan bagi pelaku usaha yang memberikan insentif ini kepada karyawan yang tidak memenuhi syarat.