Follow Us :

JAKARTA: Rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari bidang usaha berbasis syariah kini dalam proses harmonisasi di Departemen Hukum dan HAM.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM Wicipto Setiadi mengungkapkan minggu ini RPP tersebut akan dilakukan harmonisasi sebelum dilimpahkan ke Sekretariat Negara.

"Ini [RPP] akan segera diselesaikan karena PP ini harus sudah terbit sebelum 1 Januari 2009," katanya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

PP tentang PPh atas penghasilan dari bidang usaha ber-basis syariah itu merupakan aturan pelaksana dari UU PPh No.36/2008 Pasal 31D.

Sebelumnya, penghasilan atas bidang usaha berbasis syariah bukan merupakan objek pajak tetapi kemudian dalam UU PPh baru Pasal 4 huruf (q), penghasilan atas bidang usaha berbasis syariah dimasukkan sebagai objek pajak.

Direktur Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Djonifar Abdul Fatah mengatakan pada prinsipnya pengenaan PPh atas penghasilan dari usaha berbasis syariah akan dikenakan atas penghasilan dari usaha tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh.

"Misalnya saya menaruh uang di bank syariah sebesar Rp10 juta, nanti saya dikasih bagi hasil sebulan Rp1 juta, kan ada penghasilan? Itu nanti dikenakan PPh Pasal 23," jelasnya.

Tarif final

Konsultan Perpajakan dari APS Consulting Hendra Wijana berpendapat idealnya tarif PPh atas penghasilan dari bidang usaha berbasis syariah dikenakan secara final daripada dikenakan secara progresif sesuai dengan pasal 17.

"Saya lebih condong ke PPh final karena lebih simple. Artinya setiap transaksi langsung dikenakan tarif tidak perlu menunggu sampai setahun," ujarnya.

Hingga saat ini belum diketahui secara pasti mengenai tarif yang akan diberlakukan dalam pengenaan PPh atas penghasilan dari bidang usaha berbasis syariah, apakah akan dikenakan secara final ataukah progresif.

Akan tetapi, berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 UU PPh pemerintah diberi kewenangan untuk memberlakukan tarif secara final terhadap penghasilan tertentu lainnya yang belum dikenakan tarif final. (15)

error: Content is protected