Di tahap awal, pajak akan menjaring "ikan-ikan besar" di pemukiman orang kaya
JAKARTA. Pajak tak sekadar menggertak sambal. Mulai bulan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ternyata sudah memulai menghimpun calon penerima nomor pokok wajib pajak (NPWP) melalui data objek pajak bumi dan bangunan (PBB).
Dirjen Pajak Darmin Nasution telah menandatangani Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER 32/2008 tentang ekstensifikasi wajib pajak (WP) orang pribadi melalui pendataan objek PBB. Beleid inilah yang menjadi legalitas bagi setiap Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mendata lahan dan bangunan tempat usaha, perumahan dan apartemen dengan nilai jual objek pajak (NJOP) tertentu.
Kejar NJOP tertinggi dulu
Darmin menetapkan targetnya adalah pemilik aset dengan NJOP atas bumi dan bangunan paling rendah senilai Rp 60 juta dan NJOP bangunan paling rendah Rp 350.000 per meter persegi. Sedangkan patokan nilai apartemen mulai seharga Rp 60 juta. dengan batas serendah itu, bisa dikatakan hampir semua objek PBB di Jakarta tak akan luput dari kejaran aparat pajak.
Tapi, Direktur Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Ditjen Pajak Hartoyo mengatakan, akan ada surat edaran bagi Kepala KPP Pratama untuk memprioritaskan penyisiran lahan dan bangunan dengan NJOP tertinggi di daerahnya. Patokan nilai tertinggi atas bangunan dan lahan adalah nilainya di atas Rp 2,5 miliar. "Dengan peraturan yang jelas, kami menjaring dulu "ikan-ikan" yang besar,"ungkap Hartoyo, Rabu 923/7).
Nah, setelah penyisiran kantong-kantong pemukiman orang berduit tebal ini kelar, aparat pajak baru mengincar pemukiman dengan NJOP di bawahnya. Meski begitu, Hartoyo meminta masyarakat tak perlu cemas. "Kalau bisa menunjukan NPWP atau bukti kalau tanah dan bangunan atas namanya itu dari warisan, orang tidak perlu khawatir,"kata Hartoyo.
Ditjen Pajak menilai perluasan basis pajak dengan menggunakan data objek PBB merupakan langkah pintas yang mudah karena basis datanya sudah terlihat. Saat ini, jumlah pembayar PBB mencapai 55 juta orang. Sedangkan pemilik NPWP secara keseluruhan hanya enam juta orang. Jadi, sebaiknya Anda segera memiliki NPWP.
Martina Prianti