JAKARTA, Investor Daily
Pelaku reksa dana meminta pengenaan pajak untuk pasar uang (money market) dan pasar modal (capital market) dipisahkan. Asosiasi akan mengusulkan teknis perpajakan dua pasar tersebut kepada Dirjen Pajak dalam waktu dekat.
Direktur Schroders Investment Management Michael Tjoajadi mengatakan, pemisahan teknis pajak untuk menghindari kebingungan dalam mengembangkan produk reksa dana ke depan. “Kalau sudah ada guidance, berapa pajak capital market dan money market membuat pengembangan reksa dana lebih mudah,” kata dia di Jakarta, Rabu (3/9).
Menurut dia, Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI), Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan bertemu dalam waktu dekat. Pertemuan akan mencari solusi rencana pembedaan pajak di pasar modal dan uang.
Sebelumnya, Dirjen Pajak berencana menghapuskan pengecualian pajak untuk obligasi yang menjadi portofolio reksa dana. Pengenaan pajak ditargetkan berlaku sejak 2009, setelah ada perubahan UU perpajakan.
Michael menambahkan, pihaknya optimistis pengenaan pajak reksa dana tidak akan berlaku surut. Pelaku pasar juga tidak keberatan dengan rencana pengenaan pajak untuk seluruh instrumen pasar modal. “Kami tidak keberatan dengan pajak tersebut, hanya saja jumlah pajak yang dikenakan perlu diperhitungkan supaya tidak mematikan industri,” tuturnya.
Michael menambahkan, industri reksa dana memiliki poisi strategis untuk menciptakan likuiditas pasar oblgiasi, sehingga perlu dipertimbangkan kepentingan industri ini.
Dia menjelaskan, rendahnya penempatan portofolio reksa dana di obligasi akan mendorong penguasaan investor asing di pasar obligasi dalam negeri. Hingga kini, asing menguasai 20% pasar obligasi nasional.