Follow Us :

Pajak janji data asuransi tidak jatuh ke pihak lain

Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak semakin gencar menjaring wajib pajak baru. Demi meningkatkan jumlah wajib pajak, kantor pajak meminta perusahaan asuransi menyerahkan data nasabah dengan nilai pertanggungan lebih Rp 50 juta.

Belumlama ini sejumlah perusahaan asuransi telah menerima permintaan data nasabah dari kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama. Direktur Ekstensifikasi dan Intensifikasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hartoyo, Rabu (29/10) membenarkan adanya permintaan data ke perusahaan asuransi.

Hartoyo mengingatkan, seluruh masyarakat, termasuk perusahaan, wajib membantu petugas pajak menghimpun data wajib pajak. Dasarnya adalah Pasal 3A UU Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

Hartoyo pun meminta pengusaha asuransi tak kaget dan khawatir ketika menerima surat dari kantor wilayah atau KPP Pratama. "Kami semata hanya minta data nama dan alamat nasabah saja,"ujar Hartoyo.

Berdasarkan data tersebut, kantor pajak akan mengirimkan surat undangan ke nasabah asuransi untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Itupun dengan catatan, data tersebut diserahkan setelah ada kesepakatan kerjasama (MoU) antara KPP Pajak dengan perusahaan asuransi.

Surat edaran dari KPP tersebut juga merupakan inisiatif kepala kantor untuk melaksanakan program ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. "Jadi masyarakat ataupun pengusaha tidak usaha takut menerima surat dari kantor pajak. Bila perlu, lakukan pengecekan ke kantor pajak pusat,"katanya.

Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Depkeu, Isa Rachmatarwata meminta perusahaan asuransi sebaiknya patuh. "Kalau dari Ditjen Pajak minta data nasabah sudah ada dasar hukmnya sebaiknya dijawab,"ucapnya singkat.

Bikin Resah

Walaupun begitu, kedatangan surat ini tetap saja membuat resah pelaku usaha asuransi. Mereka khawatir, dengan membagi data nasabah kepada kantor pajak bakal mengikis kepercayaan masyarakat terhadap kerahasiaan data nasabah sebuah perusahaan asuransi.

Seorang pelaku usaha asuransi yang enggan dikutip mengaku kurang setuju dengan kebijakan KPP Pratama. "Kami sudah menerima surat dari KPP, tapi kami tak memberikan,"tutur sumber KONTAN tersebut.

Dia menyatakan, hanya akan menanggapi jika KPP telah mengantongi persetujuan dari Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan. "Sementara ini surat tersebut cuma ditandatangani oleh Kepala KPP saja,"imbuhnya.

Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengaku belum menerima surat dari kantor pajak. Tapi ia menyatakan, perusahaan asuransi wajib menjaga kerahasiaan data nasabah sepeti halnya perbankan. Hendrisman menegaskan, akan menolak permintaan data jika tidak ada surat resmi dari regulator sesuai aturan. "Setahu saya, data itu bisa keluar semisal ada surat resmi dari Pengadilan,"tambahnya.

Teddy Haliamsah, Presiden Direktur PT Asuransi Central Asia (ACA) sependapat. Baginya mengumbar data nasabah jelas merugikan secara legal maupun komersial. "Jika sembarangan memberi data, kami bisa dituntut,"ujar Teddy.

Purwadi, Martina Prianti, Nur Hidayat

error: Content is protected