DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mati-matian mendongkrak jumlah kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Untuk itu mulai tahun ini, Ditjen Pajak akan mewajibkan setiap mahasiswa yang akan lulus memiliki NPWP. Kewajiban itu ada setelah Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Natsir menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), Senin (28/3) kemarin.
Bambang bilang, perguruan tinggi merupakan tingkat akhir untuk memasuki dunia kerja dan masyarakat yang memiliki penghasilan harus memenuhi kewajiban pajaknya. Namun di sisi lain, pengetahuan mahasiswa mengenai pajak, khususnya mahasiswa selain jurusan ekonomi dan hukum, masih minim. "Kalau tidak ditanamkan sejak awal, susah sekali. Sehingga banyak lawyer, arsitek, dokter, atau akuntan yang bayar pajaknya kurang," katanya. Nantinya setiap perguruan tinggi akan memberikan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban wajib pajak. Menurut Bambang, meski diwajibkan memiliki NPWP, mahasiswa tidak langsung dikenakan pajak, melainkan setelah ia bekerja dan memiliki penghasilan.
M. Natsir bilang, untuk sosialisasi maka nantinya setiap perguruan tinggi akan memasukkan materi umum mengenai perpajakan. Materi tersebut akan dimasukkan dalam mata kuliah kewirausahaan sehingga tidak perlu menambah jumlah SKS. "Sehingga yang sudah lulus diharapkan tidak ada lagi pertanyaan soal pajak," katanya. Dengan begitu maka kepatuhan pajak akan naik.