Salinan putusan MA inilah yang menjadi dasar utama kantor pajak untuk melakukan penagihan. "Kami baru saja dapat petikan dari MA dan sekarang masih proses untuk buat surat ketetapan pajak (SKP)," kata Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak, akhir pekan lalu.
Cuma, sebelum penerbitan SKP, Ditjen Pajak akan terlebih dahulu mempelajari salinan putusan MA tersebut, baru menyampaikan pemberitahuan ke Asian Agri. Selanjutnya Ditjen Pajak bakal mengeluarkan surat perintah pemeriksaan (SP2) yang kemudian disampaikan kepada Asian Agri. Setelah itu, Ditjen Pajak akan memeriksa aset-aset milik Asian Agri. Jadi, "SKP tidak bisa keluar begitu saja, ada prosesnya," ujar Fuad.
Pemeriksaan aset milik Asian Agri bertujuan jika perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak membayar tunai utang pajak berikut dendanya. Dengan begitu, Ditjen Pajak bisa menyita aset milik Asian Agri kemudian melelangnya.
Sari Banong, kuasa hukum Asian Agri, bilang kliennya sedang mempelajari isi putusan MA tersebut. Alasannya, selama ini Asian Agri tidak pernah mendapat kesempatan membela diri dalam persidangan kasus tersebut.
Mengingatkan saja, Desember 2012, MA menjatuhkan hukuman kepada Asian Agri atas kasus penggelapan pajak. Selain utang pajak dan denda keterlambatan, Asian Agri juga harus membayar denda lain dua kali lipat dari utang pajak atau Rp 2,5 triliun.