Follow Us :

JAKARTA,
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kehadiran   pajak lingkungan sesuai yang diajukan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), akan mengeliminasi pungutan-pungutan yang dilakukan daerah.
"Dengan adanya UU pajak lingkungan, tidak ada lagi pungutan di luar itu," kata Sri Mulyani, saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Kadin, di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (20/10).  
Sri Mulyani yang juga menjabat menteri koordinator (Menko) perekonomian menjelaskan, penerapan pajak lingkungan tidak bertujuan untuk membebani (burden) gerak para pengusaha. Sebaliknya, pajak lingkungan yang diajukan pemerintah   justru dimaksudkan untuk membantu para pengusaha.
“Saat ini, masih banyak daerah yang membuat bermacam-macam peraturan daerah (perda) yang bertujuan untuk menarik pendapatan dari lingkungannya. Jadi, PDRD ini adalah semacam closed list," tuturnya.
Pemerintah juga berkomitmen untuk mengurangi pungutan-pungutan di daerah dan menjaga hubungan swasta dan pemerintah. Menurut dia, daerah melakukan banyak pungutan karena haus untuk menambah Penghasilan Asli Daerah (PAD).
"Modusnya, daerah memang berkeinginan untuk me-generate pendapatan sebesar-besarnya. Selanjutnya, itu bergantung bagaimana kita mendisiplinkan mereka," papar Sri Mulyani.
Bebani Pengusaha
Pengamat pajak Hussein Kartasasmita memperkirakan kehadiran pajak lingkungan hanya akan menambah jumlah pajak sehingga beban pengusaha bertambah. Pajak lingkungan adalah jenis tambahan pajak baru yang harus dibayar pengusaha, sementara pungutan daerah akan tetap ada, karena itu sudah menjadi budaya. 
“Tapi, saya kira akan lain persoalannya, kalau kehadiran pajak lingkungan menggantikan jenis pajak lain, bukan pungutan yang dilakukan daerah,” papar dia.
Menurut Hussein, pajak lingkungan beberapa waktu lalu telah diusulkan pemerintah dan ditentang para pengusaha. Kini, jika pajak lingkungan akan diterapkan, kata dia, yang harus dicermati adalah apakah pajak itu harus ditanggung pengusaha atau orang lain, dalam hal ini konsumen akhir. “Itu harus jelas agar dapat diketahui siapa yang harus menanggung jenis pajak baru itu,” tegasnya.  
dry/tri   
error: Content is protected