Follow Us :

PEMERINTAH memberi insentif bagi badan usaha yang terlibat dalam program kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Badan usaha tersebut tak perlu membayar pajak penghasilan (PPh) secara langsung saat dukungan kelayakan KPBU diterima.

Insentif yang tercantum di Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2018 ini untuk meringankan cash flow wajib pajak (WP). Selama ini pajak sudah dikenakan meskipun masa konstruksi belum berjalan.

Melalui aturan ini, apabila Dukungan Kelayakan diterima selama masa konstruksi, maka penghasilan ditangguhkan diakui sebagai penghasilan pada saat tercapainya tanggal operasi komersial. Jika Dukungan Kelayakan diterima setelah tanggal operasi komersial, maka penghasilan diakui pada saat Dukungan Kelayakan tersebut diterima.

"Pajak mulai dibayarkan secara bertahap selama masa konsesi," ungkap Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/12).

error: Content is protected