Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyatakan, PPN avtur sudah berlaku sejak dulu. Sejauh ini kebijakan PPN avtur juga tidak berubah. "Selama ini avtur sudah terutang PPN 10%, jadi kalau dibilang pajak sebagai penyebab tingginya harga avtur saat ini, itu rasanya tidak tepat," ujar Hestu. Menurut Hestu, negara lain juga mengenakan pajak untuk avtur, sesuai tarif PPN masing-masing. Karena itu pajak meminta ada kajian secara menyeluruh, apa penyebab kenaikan harga tiket pesawat.
Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengusulkan agar Presiden penurunan PPN avtur. "Faktor pajak jadi pembeda, kita (di Indonesia) kena PPN, di Singapura tidak," ujar Rini, Usai rapat dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (13/2).