MAKASSAR (SINDO) – Pajak PT International Nickel Indonesia (Inco) yang masuk ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mencapai Rp775,02 miliar per tahun.
Pembagian pembayaran pajak PT Inco ke pemerintah pusat yang nilainya mencapai Rp4 triliun tersebut harus adil dan dikucurkan kembali ke Sulsel dalam bentuk program. “Selain bagi hasil sewa lahan (land rent), royalti, dan penggunaan water leavy, pajak PT Inco yang dibayar ke pemerintah pusat, tidak ada yang kembali ke daerah penghasil,” kata Sampara Salman saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Jika mau disebut adil, pemerintah pusat harus memberikan dana pajak tersebut ke daerah penghasil dalam bentuk program, termasuk perbaikan jalan. Pada 2007, hasil land rent yang dibayarkan PT Inco sebesar Rp1,997 miliar. Dana tersebut diberikan kepada tiga provinsi, yakni Sulsel, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pembagian hasil sewa lahan tersebut adalah untuk pemerintah pusat 20% dan 80% dibagi tiga provinsi berdasarkan luas lahan.Sulsel mendapat 54,2% atau sekitar Rp700 juta.PT Inco membayar royalti Rp241,424 miliar, pemerintah pusat memperoleh bagian 20%, Sulsel 16%,Kabupaten Luwu Timur 32%, dan sisanya dibagi di 23 kabupaten lain di Sulsel.
PT Inco membayar penggunaan water leavy Rp141,443 miliar. Dari hasil tersebut, Sulsel mendapat 30% atau sekitar 36,4 miliar,Lutim Rp95 miliar atau sekitar 70%. Sementara PT Inco membayar total pajak USD586,924,708 juta atau sekitar Rp4 triliun dan Sulsel sama sekali tidak mendapat bagian.
Menurut dia, luas lahan yang diminta dibebaskan dan sebagian dikelola pihak lain, berdasarkan keputusan pemerintah, hanya sekitar 1.000 hektare (ha) yang bisa dibuka untuk eksplorasi baru yang diajukan melalui RKAB (rencana kerja anggaran biaya).Gubernur Sulsel melihat luas lahan yang mencapai 118.000 ha di Sulsel tidak optimal, jika seluruhnya hanya dikelola PT Inco.