Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, selain kebijakan pengampunan pajak, upaya penegakan hukum akan menjadi senjata andalan dalam meraup penerimaan pajak. Dengan penegakan hukum, diharapkan jumlah pengemplang pajak berkurang serta tingkat kepatuhan pajak pun akan meningkat.
Makanya, pemerintah akan mempersulit ruang gerak pelaporan data pajak. Diantaranya dengan mendorong penggunaan basis data yang lebih lengkap. Mulai tahun ini, semisal, otoritas pajak akan mulai menggunakan data transaksi kartu kredit sebagai salah satu alat mengejar pajak.
Ini sebagai salah satu langkah antisipasi karena pemerintah tidak bisa mengakses data perbankan.
Bahkan, menurut Bambang, agar target pajak tahun ini tercapai, pemerintah akan memaksa pembayaran denda dan sanksi pajak pada tahun ini juga. Bukan pada periode pajak berikutnya.
E-commerce dibidik
Selain itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga mencium potensi penerimaan negara dari rencana untuk mewajibkan perusahaan e-commerce asing memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di dalam negeri. Rencananya aturan ini akan dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada tahun ini.
Dengan keharusan menjadi BUT, maka perusahaan-perusahaan e-commerce asing akan menjadi subjek pajak. Perusahaan sekelas Facebook dan Google yang bertransaksi dan mendapat keuntungan besar dari pengguna asal Indonesia juga akan kena pajak. "Web milik orang Indonesia di luar negeri dipajaki, mereka juga harus bayar pajak di Indonesia," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasetiadi, Selasa (29/3).
Kata Ken, nantinya setiap transaksi e-commerce juga akan dikenakan pajak. Dia mencontohkan aplikasi transportasi, setiap pendapatan yang diterima oleh sopir ataupun pengemudi akan menjadi objek pajak. Setiap transaksi jual-beli online juga akan kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 10%.
Namun DJP mengaku masih ada kendala pemungutan pajak walau perusahaan e-commerce asing sudah menjadi
BUT. Kendala antara lain soal siapa yang akan memungut pajak tersebut.
Dalam bayangan Ken, setiap transaksi online yang terkait PPN impor akan dipungut Bea Cukai sedangkan transaksi online lainnya bisa dilakukan Kominfo. Nah, untuk menjalankan kebijakan itu, diperlukan payung hukum lain berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menetapkan Kominfo sebagai pemungut pajak.
Dengan langkah-langkah itu, Bambang kembali optimis target penerimaan pajak bisa dikejar. Keyakinan Bambang bertambah setelah Selasa (29/3), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pembekalan kepada pimpinan kantor wilayah (Kanwil) pajak seluruh Indonesia.
Dalam APBN 2016 target penerimaan pajak adalah sebesar Rp 1.360 triliun. Sebelumnya Bambang pesimis target itu tercapai, karena ada potensi shortfall penerimaan sebesar Rp 200 triliun. "Kita masih bisa capai, dengan upaya-upaya," katanya.