JAKARTA: DPRD DKI hanya menyetujui penaikan pajak hiburan malam dari 20% menjadi 35% sementara sejumlah jenis pajak lainnya tetap bahkan sebagian diturunkan.
Keputusan dewan tersebut dirumuskan setelah menggelar rapat gabungan pimpinan dewan bersama eksekutif, terkait dengan penelitian akhir terhadap revisi 11 Perda tentang pajak daerah, yang digelar hingga Senin malam.
Sesuai dengan amanat UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebenarnya pemerintah daerah diizinkan untuk menaikkan enam jenis pajak daerah dan memperluas empat jenis pajak lainnya.
Namun, hasil penelitian terakhir terhadap revisi 11 peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah telah menghasilkan satu usulan yaitu tidak akan menaikkan pajak daerah. "Kecuali terhadap pajak hiburan malam," ujar Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI, Triwisaksana.
Dengan demikian Dewan hanya mengusulkan pajak hiburan malam yang boleh dinaikkan, sedangkan untuk pajak lainnya, persentase nilai pajaknya ada yang diturunkan dan ada yang tidak berubah sama sekali.
Menurut Triwisaksana, penaikan pajak hiburan malam dilandasi pertimbangan para pengusaha mampu cepat menyesuaikan diri karena target pasarnya cukup jelas. "Penaikan pajak hiburan malam itu merupakan hasil keputusan rapat yang melibatkan Dinas Pelayanan Pajak DKI dan 16 asosiasi pengusaha yang terkait."
Keputusan penaikan pajak hiburan malam itu akan berlaku efektif 1 Januari 2011 sehingga tempat-tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, tempat karaoke, pub, bar dan kafe live music dipastikan melakukan penyesuaian.
"Pajak hiburan malam dinaikkan karena konsumennya mempunyai daya beli yang tinggi. Mereka umumnya mampu membayar mahal," tutur Triwisaksana.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Muhayat menilai usulan penaikan pajak hiburan malam merupakan langkah yang tepat karena konsumennya adalah mereka yang memiliki kemampuan ekonomi cukup tinggi.
"Tidak sembarang orang bisa menikmati hiburan malam itu tetapi menaikkan pajaknya memang harus dipikir beberapa kali."
Yang jelas, kata Muhayat, usulan penaikan pajak itu akan dipertimbangkan oleh Pemprov DKI selaku pihak eksekutif.
Turun & tetap
Selanjutnya DPRD menyetujui jenis pajak yang diturunkan a.l. pajak kendaraan bermotor untuk angkutan umum dari 1% menjadi 0,5% dan pajak kendaraan bermotor untuk kepentingan publik seperti ambulans dan mobil jenazah dari 1% jadi 0,5%.
Rapat, rinci Triwisaksana, juga memutuskan pajak yang tarifnya tetap a.l. pajak penerangan jalan tetap 3%, pajak reklame 25%, pajak parkir 10%, pajak bioskop 10%, pajak air tanah 20%, dan pajak air permukaan tetap 10%.
Menurut Triwisaksana, usulan penurunan pajak dan adanya pajak yang tidak berubah persentase tarifnya dilakukan dengan berdasarkan pada asas keadilan.
Selain itu, revisi 11 perda tentang pajak daerah bukan dititikberatkan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Melainkan untuk memberikan stimulus kepada sektor industri dan usaha perdagangan agar bisa tumbuh dengan leluasa pascakrisis ekonomi 2008."
Karena itu, katanya, pajak belum bisa dinaikkan tahun ini. "Mungkin akan dinaikkan bila kondisi perekonomian, industri dan perdagangan di DKI sudah dianggap stabil."
Usulan ini rencananya disosialisasikan pada rapat gabungan pimpinan dewan dan pimpinan Pemprov DKI hari ini dan keputusan final dijadwalkan besok.
Ketua Harian Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum Jakarta Adrian Maelite menilai penaikan pajak hiburan malam dari 20% menjadi 35% dapat menghambat investasi baru sekaligus mengancam kelangsungan usaha yang sudah ada.
"Tarif pajak hiburan malam 20% saja dirasakan cukup memberatkan, apalagi jika dinaikkan jadi 35%, diperkirakan tidak ada lagi investasi baru dan usaha yang ada terancam bangkrut."
Adrian mengakui penaikan tarif pajak tempat hiburan malam memang dibebankan kepada pelanggan tetapi penarikannya menjadi satu kesatuan dengan tarif jasa layanan yang harus dibayar pengusaha sehingga totalnya menjadi semakin besar.
Kondisi itu akan semakin membebani pelanggan yang kemampuan daya belinya masih lemah akibat situasi ekonomi yang belum pulih pascakrisis keuangan global. "Kondisi itu dikhawatirkan menggerus pendapatan usaha tempat hiburan malam."
Biaya operasional usaha tempat hiburan malam saat ini semakin mahal yang dikhawatirkan tidak tertutupi oleh pendapatan yang cenderung menurun akibat banyak pelanggan mengurangi jumlah pengeluarannya di tempat hiburan.
Menurut Adrian, para pengusaha berharap penaikan tarif pajak hiburan malam itu belum sebagai keputusan final sehingga ada kemungkinan tetap atau bahkan diturunkan seperti jenis tempat hiburan lain.
"Soalnya beban biaya operasional relatif sama antara tempat hiburan malam dan tempat hiburan keluarga dari komponen biaya listrik, perawatan, gaji karyawan, sewa tempat, dan pajaknya."