Follow Us :

JAKARTA: Pemprov DKI menetapkan target penerimaan pajak tahun depan sebesar Rp9,4 triliun, tumbuh 11% dari target tahun lalu dengan laju pertumbuhan tertinggi pada jenis pajak hiburan, yakni sebesar 42% dan terendah pajak bahan bakar kendaraan, -3%

Pertumbuhan 11% itu di atas rencana 5 tahunan DKI 2008-2012 yang hanya menetapkan Rp9,18 triliun pada 2009 atau tumbuh 10%. Tulang punggung optimisme itu-seperti biasa-adalah pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan yang memberi kontribusi 62%.

Kepala Dinas Pendapatan DKI Reynalda Madjid menyatakan penerimaan pajak itu disusun atas dasar skenario optimistis di mana faktor Pemilu 2009 mendongkrak permintaan yang pada gilirannya mendongkrak penerimaan pajak.

"Kami sendiri optimistis target itu bisa tercapai. Kami akan mengoptimalkan pungutan pajak mulai dari awal tahun, dengan dukungan berbagai infrastruktur yang sudah kami persiapkan," ujarnya kemarin.

Reynalda menjelaskan infrastruktur itu a.l. struktur dan manajemen pemerintahan yang mulai diterapkan tahun depan, pembukaan kios pajak di pusat perbelanjaan, serta sistem on-line penerimaan pajak hotel, hiburan, dan restoran.

Selain itu juga beberapa proyek kerja sama dengan instansi terkait seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam pemeriksaan pajak parkir yang dinilai banyak kebocoran, dan juga Ditjen Pajak dalam intensifikasi serta ekstensifikasi pajak penghasilan.

Disinggung tidakkah target pajak itu terlalu optimistis, mengingat situasi 2009 diyakini belum pulih dari krisis finansial global yang memengaruhi perekonomian domestik, terutama Jakarta, dia kembali menegaskan optimismenya.

Reynalda mencontohkan pajak hiburan yang pertumbuhan penerimaannya dipatok luar biasa besar, 42%. "Kami akan lakukan intensifikasi untuk pemungutan pajak hiburan terutama di subdin-subdin. Potensi pajak hiburan di Jakarta ini sangat besar," katanya.

Penerimaan total pajak daerah itu memberi kontribusi 51% terhadap total penerimaan di APBD 2009 sebesar Rp18,48 triliun. Sumber penerimaan lainnya adalah dana perimbangan Rp9,24 triliun, bagi hasil bukan pajak Rp240 miliar, dan bagi hasil pajak Rp9 triliun.

Mia Chitra Dinisari

error: Content is protected